SAMPIT— Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kotawaringin Timur (Kotim), melakukan pemantauan setiap kegiatan pertemuan yang dilaksanakan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kotim yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) maka akan diajukan surat rekomendasi kepada penyelenggara Pilkada yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang kemudian ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim untuk proses selanjutnya.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kotim Multazam mengatakan, penegakan disiplin yang dilakukan lebih banyak pada komponen disiplin dalam protokol kesehatan, sebab setiap Paslon harus mengedepankan penerapan Prokes di setiap pertemuan yang dilaksanakan.
"Diingatkan kepada Paslon agar jaga jarak antar peserta saat kegiatan dialog diperhatikan, kalau kemudian lokasi tidak memenuhi cari tempat yang cukup agar dapat berjarak, jadi bisa terjaga dengan baik," ungkapnya.
Pihaknya berharap ketentuan yang telah dituangkan dalam peraturan KPU (PKPU) agar benar - benar diperhatikan oleh Paslon serta timnya, sehingga terjalin sinergitas yang baik.
"Berharap kerja sama dengan peserta pilkada dengan aturan yang sudah ditetapkan," tandasnya.
Menurutnya PKPU sudah mengambil substansi, agar bagaimana pelaksanaan pilkada di masa pandemi dapat berjalan dengan baik, sebab ada beberapa kegiatan yang berpotensi terjadinya pelanggaran, termasuk kampanye dialogis di mana didalamnya berpotensi mengumpulkan orang banyak.
"Dalam tahapan kampanye tidak boleh ada kegiatan musik dan kegiatan kebudayaan, tidak melakukan kegiatan yang dapat menyedot perhatian orang hingga hadir berbondong - bondong, hal ini guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tutupnya. (yn/dc)