MUARA TEWEH - Ibrahim alias Agus, terpaksa ditangkap pihak kepolisian lantaran membawa kabur motor yang dipinjamnya. Peristiwa terjadi di Desa Rarawa, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utatara (Batara), dimana pelaku ini meminjam sepeda motor merk Jupiter Z warna biru hitam dengan nopol KH 6047 EO milik Samero. Kendaraan ini untuk digunakannya menuju Desa Kandui pada tanggal 18 Mei 2020.
Namun, pelaku ditunggu-tunggu oleh korban, dan ternyata tidak kembali. Selain itu korban berusaha menelpon pelaku dan tidak diangkat, hingga menunggu berlarut-larut sampai bulan September 2020, pelaku tidak juga kembali. Karena hal tersebut, korban pun melapor ke kepolisian.
"Atas perbuatannya korban mengalami kerugian Rp 19 juta, dan pelaku akhirnya berhasil diamankan jajaran Satreskrim Barito Utara, Jumat (9/10) sekitar pukul 10.30 WIB, di Jalan Achmad Yani, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya," kata Kapolres Batara AKBP dodo Hendro Kusuma Sik, melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Palayukan SH SIK MSi, Sabtu (10/10).
Pada saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya yakni meminjam motor dengan alasan untuk mengirim uang ke Desa Kandui, akan tetapi tersangka langsung kabur menuju Muara Teweh.
"Terhadap pelaku dalam hal ini akan kita bidik dengan pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Tindak Pidana penipuan atau penggelapan," tandas Tommy.(viv/gus)