SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 12 Oktober 2020 12:45
Pinjam Motor, eh Pria Ini Ternyata Sekalian Kabur
TERSANGKA: Pelaku penggelapan motor, ketika sudah diamankan aparat kepolisian setelah sempat kabur beberapa bulan.(istimewa)

MUARA TEWEH - Ibrahim alias Agus,  terpaksa ditangkap pihak kepolisian  lantaran membawa kabur motor yang dipinjamnya. Peristiwa terjadi di Desa Rarawa, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utatara (Batara), dimana pelaku ini  meminjam sepeda motor merk Jupiter Z warna biru hitam dengan nopol KH 6047 EO milik Samero. Kendaraan ini untuk digunakannya menuju  Desa Kandui pada tanggal 18 Mei 2020. 

Namun, pelaku ditunggu-tunggu oleh korban, dan ternyata tidak kembali. Selain itu korban berusaha menelpon pelaku dan  tidak diangkat, hingga menunggu berlarut-larut sampai bulan September 2020, pelaku tidak juga kembali. Karena hal tersebut, korban pun melapor ke kepolisian.  

"Atas perbuatannya korban mengalami kerugian Rp 19 juta, dan pelaku akhirnya berhasil diamankan jajaran Satreskrim Barito Utara, Jumat (9/10) sekitar pukul 10.30 WIB, di Jalan Achmad Yani, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya," kata Kapolres Batara AKBP dodo Hendro Kusuma Sik,  melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Palayukan SH SIK MSi, Sabtu (10/10). 

Pada saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya yakni meminjam motor dengan alasan untuk mengirim uang ke Desa Kandui, akan tetapi tersangka langsung kabur menuju Muara Teweh. 

"Terhadap pelaku dalam hal ini akan kita bidik dengan pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Tindak Pidana penipuan atau penggelapan," tandas Tommy.(viv/gus)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers