SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Senin, 12 Oktober 2020 12:47
Mau Jadi Petugas KPPS, Ini Syarat Wajibnya
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah membuka pendaftaran perekrutan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sejak 7-13 Oktober 2020. Berbagai syarat dan ketentuan mengalami sedikit perbedaan tak seperti pada pemilihan umum sebelumnya.

Syarat itu diperketat terkait pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19, sehingga ada beberapa ketentuan, seperti batasan usia mulai 20 - 50 tahun, tidak memiliki penyakit bawaan, dan berpendidikan minimal lulusan SMA atau sederajat.

”Apabila dari segi usia tidak terpenuhi di lokasi tempat pemungutan suara (TPS), maka anggota KPPS dapat kami ambil dari desa dan kelurahan terdekat dan calon anggota KPPS kami utamakan sesuai domisili di KTP-nya," kata Siti Fathonah Purnaningsih, Ketua KPU Kotim, belum lama ini.

Calon anggota KPPS dapat diikuti penyandang disabilitas dengan catatan memenuhi syarat dan mampu menjalankan tugas sebagai anggota KPPS. ”Penyandang disabilitas boleh mencalonkan diri sebagai anggota KPPS. Yang tidak boleh, kalau calon ada terikat perkawinan dengan jajaran KPU kabupaten maupun provinsi, panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), sesama KPPS dan termasuk jajaran Bawaslu," terangnya.

Selain tidak ada diperbolehkan terlibat status ikatan perkawinan sesama penyelenggara, calon anggota KPPS juga tidak sedang aktif sebagai anggota partai politik selama paling singkat 5 tahun. Hal itu dibuktikan melalui surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.

”Tidak pernah dipidana penjara, tidak menggunakan narkotika, dan belum pernah menjabat sebagai anggota KPPS sebanyak dua kali," jelasnya.

Lebih lanjut Siti mengatakan, masa pembentukan KPPS dimulai sejak 1 Oktober-23 November 2020. Setiap TPS berjumlah tujuh petugas KPPS, untuk petugas perlindungan masyarakat (Linmas) masing-masing dua orang yang tersebar di 894 TPS. Dengan demikian, KPU Kotim merekrut sebanyak 6.258 petugas KPPS dan 1.788 petugas Linmas yang tersebar di 894 TPS.

Sebagai informasi, pada pemilu sebelumnya terdapat 905 TPS se-Kotim. Namun, berdasarkan hasil penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 12 September lalu, terjadi pengurangan menjadi 893 TPS dan setelah dilakukan rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan di tingkat PPK TPS yang dilakukan mulai 7-9 Oktober 2020, terjadi pengurangan satu TPS di wilayah Kecamatan Telawang menjadi 892 TPS.

Khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit yang masuk wilayah Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, akan disediakan sebanyak dua TPS dan petugas KPPS dan Linmas lanjut ditunjuk dari petugas sipir di Lapas, sehingga total TPS menjadi 894 tersebar se-Kotim.

Setelah proses pendaftaran ditutup, berkas calon KPPS akan diteliti, setelah itu KPU akan meminta masukan, tanggapan, dan klarifikasi masyarakat terhadap calon anggota KPPS. Kemudian, hasilnya akan diumumkan. Peserta yang lolos akan ditetapkan KPU Kotim dengan masa kerja KPPS yang akan dimulai pada 24 November - 23 Desember.

”Setelah pendaftaran KPPS selesai, dilanjutkan perekrutan petugas Linmas. Khusus untuk petugas Linmas langsung diusulkan oleh PPS yang disampaikan KPU Kotim melalui PPK," tandasnya. (hgn/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers