SAMPIT–Masing masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur akan mendapatkan jatah iklan di videotron depan gedung BI Sampit selama 11 detik. Iklan ini difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
File alat peraga kampanye (APK) untuk videotron telah diserahkan oleh KPU kepada Dinas Komunikasi dan Informasi Kotim selaku pengelola videotron, Kamis (15/10).
Koordinator Divisi Data dan Informasi Etty Silvianni mengatakan, penyerahan APK berupa baliho sudah melalui proses koordinasi bersama masing-masing paslon.
"Sebelumnya desain sudah ditentukan oleh masing-masing paslon dan setelah itu diserahkan ke kami. File setiap paslon lalu kami kompilasi atau digabungkan menjadi satu video yang utuh," kata Etty Silvianni saat ditemui di kantor KPU Kotim.
Etty mengatakan, satu file video berdurasi 1 menit 8 detik dan setiap masing-masing paslon mendapat durasi penayangan selama 11 detik. Mengenai jadwal penayangan yakni dari pukul 07.00-09.00 dan pukul 16.00-20.00 WIB.
"Untuk videotron ukurannya difasilitasi satu buah sesuai ukuran paling besar 4 meter x 8 meter dan paslon boleh menambah secara mandiri pemasangan videotron atau billboard paling banyak 10 buah di titik yang sudah ditentukan,” jelasnya.
Selain videotron, KPU Kotim juga memfasilitasi APK berupa baliho dengan ukuran 2 meter x 3 meter sebanyak lima buah per paslon dan paslon dapat melakukan penambahan baliho secara mandiri paling banyak 10 buah.
Umbul-umbul sebanyak 20 per kecamatan per paslon atau 340 per paslon dengan ukuran 2,5 x 0,6. Umbul-umbul boleh ditambah secara mandiri paling banyak 4 buah per kecamatan per paslon atau 680 buah per paslon.
Sedangkan, untuk spanduk KPU Kotim memfasilitasi dua buah per desa atau kelurahan per paslon atau 370 buah per paslon dan dapat ditambah secara mandiri paling banyak 4 buah per desa atau kelurahan per paslon atau 740 buah per paslon.
Selain memfasilitasi APK, KPU Kotim juga memfasilitasi bahan kampanye seperti selebaran berukuran 21x15, brosur dan pamflet berukuran 21x29,7 dan poster berukuran 29,7x42 dengan masing-masing jumlah sebanyak 123.873 sesuai dengan jumlah KK Se-Kotim.
“Untuk penambahan APK boleh ditambah secara mandiri sebanyak 200 persen dari jumlah APK yang difasilitasi KPU. Sedangkan untuk bahan kampanye, paslon dapat menambah atau mencetak secara mandiri paling banyak 100 persen dari jumlah KK di Kotim,” pungkasnya. (hgn/yit)