SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Senin, 19 Oktober 2020 14:50
Dalam Sehari, Dua Budak Sabu Dibekuk
BERANTAS : Ardiansyah alias Gepeng (32), kaos warna hitam dan Angga M Rizal alias Angga Buwe (19), saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Mapolres Kotim atas kasus peredaran narkotika jenis sabu - sabu.(KASAT/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Keseriusan aparat Kepolisian Resor (Polres) Kotim dalam memberantas peredaran narkoba terus dilakukan. Dalam periode Januari hingga Oktober 2019 ini saja, pihaknya sudah berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran gelap narkoba, dengan menyita hingga mencapai ratusan paket narkotika jenis sabu - sabu. 

Seperti yang baru terjadi pada Sabtu (17/10) lalu, Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotim, kembali mengamankan dua orang tersangka yang diduga sering mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Kotim. 

Mereka yakni Ardiansyah alias Gepeng (32), dan Angga M Rizal alias Angga Buwe (19). Keduanya ditangkap di satu lokasi yang sama yakni di Jalan Usman Harun I, Kecamatan Baamang, Sampit, sekitar pukul 12.00 WIB siang. Dalam penangkapan itu, Polisi telah berhasil menyita belasan paket sabu siap edar dari masing - masing tangan tersangka. 

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Polres Kotim Iptu Arasi mengatakan, pengungkapan itu berawal saat petugas Tim Cobra Satres Narkoba Polres mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi transaksi jual beli narkotika. 

Bermodalkan sedikit informasi itu, petugas kemudian meyakinkan diri melakukan penyelidikan serta pengintaian terhadap para terduga pelaku. Pada saat di TKP, petugas kemudian menggerebek sebuah rumah hingga mengamankan Gepeng dan Rizal Buwe. Dar hasil penggeledahan, petugas langsung mengamankan 32 paket sabu. 

”Dari 32 paket sabu yang kami sita, yakni 15 paket milik tersangka satu (Gepeng-red) dan 17 paket lainnya milik tersangka dua (Rizal Buwe-red). Mereka ditangkap di satu lokasi, namun beda - beda penguasaan barang (sabu-red),” ucap Arasi saat diwawancarai Radar Sampit, melalui telepon, Minggu (18/10) kemarin. 

Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, jelas Arasi, dari total barang bukti sabu yang mereka sita, yakni memiliki berat kotor mencapai 5,83 gram. Dan atas perbuatannya, keduanya diancam Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (sir/dc)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers