SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 22 Oktober 2020 17:52
Oknum ASN di Kapuas Kepergok Transaksi Sabu
TKP: Kondisi saat pelaku ASN dan rekannya saat dibekuk oleh kepolisian dikontrakannya di Jalan Sumatra, Kabupaten Kapuas, Selasa (20/10).(IST/RADARSAMPIT)

KUALA KAPUAS – Peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Kapuas cukup memprihatinkan, bahkan kalangan Aparatur Negeri Sipil (ASN) juga turut menjadi budak barang haram tersebut. Sepertihalnya Agus Erwin Wardani (37) ASN yang merupakan warga Jalan Sumatra, Kabupaten Kapuas, diringkus oleh pihak kepolisian, saat bertransaksi sabu dengan rekannya, Selasa (20/10). 

Pelaku yang merupakan ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, diamankan saat melakukan transaksi dengan pelaku Muhamad Alfi, warga Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, mereka diamankan kediamannya dikontrakan yang ada di Jalan Sumatra, Kabupaten Kapuas. 

Saat dikonfirmasi Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi mengatakan, benar pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku budak narkoba di Jalan Sumatra, mana salah satu dari pelaku merupakan oknum ASN yang ada di Kabupaten Kapuas. 

“Dua pelaku diamankan saat akan melakukan transaksi narkoba di rumah pelaku Agus, hingga menemukan beberapa barang bukti seperti narkoba jenis sabu,” kata Subandi diruangannya Rabu (21/10). 

Awal penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi, bahwa pelaku Muhammad Alfi Junianzar akan mengantarkan narkoba tersebut ke pelaku Agus, hingga pihaknya melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan kedua pelaku. 

Barang bukti yang kami amankan sembilan plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 8,82 gram, satu buah timbangan berbentuk remot mobil, dua buah alat isap sabu, yang tunai Rp 450 ribu, dua telepon genggam dan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi DA 2179 NQ. 

“Akibat dari perbuatan pelaku kedua pelaku dikenakan Pasal 114 (1) Jo pasal 112 (1) undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan diatas empat tahun penjara, dan dipastikan bisa diberhentikan sebagai ASN,” tandasnya. (der/dc)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers