SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 22 Oktober 2020 17:52
Oknum ASN di Kapuas Kepergok Transaksi Sabu
TKP: Kondisi saat pelaku ASN dan rekannya saat dibekuk oleh kepolisian dikontrakannya di Jalan Sumatra, Kabupaten Kapuas, Selasa (20/10).(IST/RADARSAMPIT)

KUALA KAPUAS – Peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Kapuas cukup memprihatinkan, bahkan kalangan Aparatur Negeri Sipil (ASN) juga turut menjadi budak barang haram tersebut. Sepertihalnya Agus Erwin Wardani (37) ASN yang merupakan warga Jalan Sumatra, Kabupaten Kapuas, diringkus oleh pihak kepolisian, saat bertransaksi sabu dengan rekannya, Selasa (20/10). 

Pelaku yang merupakan ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, diamankan saat melakukan transaksi dengan pelaku Muhamad Alfi, warga Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, mereka diamankan kediamannya dikontrakan yang ada di Jalan Sumatra, Kabupaten Kapuas. 

Saat dikonfirmasi Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi mengatakan, benar pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku budak narkoba di Jalan Sumatra, mana salah satu dari pelaku merupakan oknum ASN yang ada di Kabupaten Kapuas. 

“Dua pelaku diamankan saat akan melakukan transaksi narkoba di rumah pelaku Agus, hingga menemukan beberapa barang bukti seperti narkoba jenis sabu,” kata Subandi diruangannya Rabu (21/10). 

Awal penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi, bahwa pelaku Muhammad Alfi Junianzar akan mengantarkan narkoba tersebut ke pelaku Agus, hingga pihaknya melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan kedua pelaku. 

Barang bukti yang kami amankan sembilan plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 8,82 gram, satu buah timbangan berbentuk remot mobil, dua buah alat isap sabu, yang tunai Rp 450 ribu, dua telepon genggam dan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi DA 2179 NQ. 

“Akibat dari perbuatan pelaku kedua pelaku dikenakan Pasal 114 (1) Jo pasal 112 (1) undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan diatas empat tahun penjara, dan dipastikan bisa diberhentikan sebagai ASN,” tandasnya. (der/dc)


BACA JUGA

Senin, 30 Juni 2025 17:41

Gelar Gebyar Muharram di Masjid Kubah Kecubung

PALANGKA RAYA — Memeriahkan Tahun Baru Islam di bulan Muharram…

Senin, 30 Juni 2025 17:40

Wujudkan Pemerataan Pembangunan dengan Bersinergi

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Nenie…

Senin, 30 Juni 2025 17:39

Tahun Baru Hijriah Momentum untuk Introspeksi dan Peningkatan Kualitas Diri

PALANGKA RAYA —Menyambut Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Pawai Muharram…

Senin, 30 Juni 2025 17:38

Dorong Upaya Optimalisasi Pendapatan Daerah

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya…

Senin, 30 Juni 2025 17:38

Tingkatkan Pemahaman Teknis Literasi Informasi

PALANGKA RAYA — Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Palangka…

Senin, 30 Juni 2025 17:30

Soroti Maraknya Peredaran Narkoba di Gunung Mas

PALANGKA RAYA – Sekretaris Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 30 Juni 2025 17:30

Pendidikan Pramuka untuk Pembinaan Karakter Pemuda

PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menekankan…

Senin, 30 Juni 2025 17:29

Perkuat Peran Penyuluh Pertanian di Lapangan

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 30 Juni 2025 17:28

Perkuat Koordinasi Lintas Sektor dalam Pembangunan

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Sabtu, 28 Juni 2025 13:44

Tidak Ada Pergeseran dalam KUA-PPAS APBD Perubahan 2025

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers