PANGKALAN BANTENG - Diduga melakukan pencurian hasil sadapan karet, 14 penyadap karet di PTPN XIII dikenai tindak pidana ringan (tipiring). Mereka berurusan dengan Polsek Pangkalan Banteng setelah pihak manajemen mengadu ke kepolisian, Kamis (22/4) siang.
Belasan pekerja tersebut sempat diamankan oleh satpam perusahaan, hingga akhirnya dibawa ke Mapolsek Pangkalan Banteng.
Kapolsek Pangkalan Banteng Ipda Imam Sahrofi mengatakan bahwa belasan pelaku pencurian tersebut akan dikenai tindak pidana ringan.
"Kita masih periksa para pelaku, dan seperti sebelum-sebelumnya, sangat mungkin mereka hanya akan dikenai tindak pidana ringan," ujarnya.
Meski hanya tipiring, namun jika sampai mengulangi tindak kejahatan yang sama, maka akan dihukum berat. "Tipiring ini karena jumlah barang bukti sedikit dan diharapkan bisa menjadi efek jera. Namun jika terus menerus diulangi maka bisa akan berbeda kasus selanjutnya," katanya.
Sementara itu Manajer PTPN XIII Kebun Kumai Priyo Harjono membenarkan kejadian tersebut. Dia menjelaskan, tindakan hukum tersebut harus ditempuh untuk menekan tindak kejahatan pencurian getah karet yang selama ini membuat rugi perusahaan pelat merah itu. "Kita berharap ada efek jera, dan hari ini kita sudah laporkan ke polsek," ujarnya singkat. (sla/yit)