Dengan beberapa luka yang dialami korban terdapat luka yang cukup parah, yaitu dibagian perut hingga mengakibatkan ususnya terburai keluar. Korban pun kemudian langsung dilarikan sejumlah orang ke puskesmas yang ada di Kecamtan Mantangai, kemudian dilarikan lagi ke rumah sakit Kabupaten Kapuas.
”Luka yang dialami korban cukup parah, hingga sempat dibawa ke Puskesmas sebelum dibawa ke rumah sakit Kapuas,” tandas Catur.
Sementara itu si pelaku penusukan, tak sempat kabur dan bisa diamankan di lokasi kejadian. Tak berapa lama, petugas kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian dan memeriksa sejumlah saksi. Dan pelaku sudah ditahan di polsek setempat, guna pemeriksaan dan menjalani proses hukum. Pelaku pun dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana, tentang penganiayaan. (der/gus)
...