NANGA BULIK - Satuan penindak Protokol Kesehatan (prokes) semakin ketat melakukan operasi yustisi. Hal itu sebagai respon untuk mencegah makin meningkatnya jumlah kasus COVID-19 di Kabupaten Lamandau. Bahkan, operasi yustisi kali ini digelar hingga malam hari.
“Malam Minggu kemarin tim menggelar operasi di areal rawan kerumunan seperti di pusat perbelanjaan (minimarket) dan kafe,” kata Agung sebagai Danru Penegak Prokes Lamandau, Minggu (22/11)
Ia menegaskan bahwa dan penegakan disiplin dan sanksi pelanggar protokol kesehatan terus dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease di wilayah Kecamatan Bulik sesuai dengan Perbup Nomor 73 tahun 2020 dan Inpres Nomor 6 tahun 2020.
"Razia kita mulai dari jam 20.45 WIB, operasi yustisi kali ini kita fokuskan di areal pelaku usaha seperti minimarket dan kafe," kata Agung
Masih sama dengan operasi yang dilakukan sebelumnya, oknum warga yang ditemukan melanggar protokol kesehatan akan diberi sanksi administrasi serta kerja sosial. "Operasi kali ini kita hanya menemukan dua orang pelanggar di mini market Mega Mart, dan langsung kita tertibkan. Meski hanya dua orang namun tidak masalah, justru dengan sedikitnya temuan pelanggar jadi makin menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat akan pentingnya prokes kian meningkat," jelasnya.
Sementara itu menurut Kepala Satpol PP dan Damkar Lamandau, Triadi melalui total jumlah akumulasi pelanggar yang terjaring dalam beberapa bulant ini ada sebanyak 289 orang.
"Kami imbau agar warga tidak kendor dalam menjalankan prokes, Covid-19 itu nyata dan masih ada. Kemarin baru saja data kita bertambah 13 orang yang positif, semoga bisa segera sembuh dan jangan bertambah terus," himbaunya. (mex/sla)