PALANGKA RAYA- Peningkatan penyebaran virus korona di Kota Palangka Raya ternyata bagi sebagian masyarakat seakan dianggap enteng. Terbukti, sekali digelar razia oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes) sedikitnya terjaring 33 warga yang melanggar. Mereka sebagian besar tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
Razia seperti digelar di Jalan RTA Milono kilometer 9,5 tepatnya di Traffic Light simpang empat Jalan RTA Milono Jalan Mahir Mahar, Sabtu (21/11). Para pelanggar yang terjaring tersebut dikenakan sanksi sesuai aturan, Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020.
Koordinator Lapangan Satgas Covid-19 Kota, Kompol Hemat Siburian memaparkan, tindakan hukum terhadap para pelanggar protokol tersebut antara lain, 16 orang membayar denda administratif, 9 orang mendapat sanksi kerja sosial dan 8 orang mendapat sanksi teguran dari Satgas Covid-19.
”Ini membuktikan masyarakat masih anggap enteng prokes, padahal hal itu untuk melindungi diri dan orang lain,” ucapnya.
Hemat melanjutkan, berbagai alasan dilontarkan warga terjaring operasi tersebut, ada yang lupa membawa masker, sesak nafas, ketinggalan hingga hanya keluar rumah sebentar sehingga tidak menggunakan masker. Padahal tegasnya, apapun alasannya saat beraktivitas di luar rumah wajib untuk mengenakan masker.
Walaupun masih ada pelanggaran, pihaknya berharap dengan rutin menggelar operasi yustisi akan berdampak pada meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi Prokes guna mencegah penyebaran virus corona.
”Ingat, ini untuk memutus mata rantai penyebaran, saat ini belum ada vaksin.Maka itu menggunakan masker, cuci tangan dan terapkan prokes menjadi “vaksin” saat ini. Jangan diremehkan, karena ini semua untuk masyarakat. Artinya menekan penyebaran dan terkonfirmasi positif,” imbuh Hemat.
Ia menambahkan, selain operasi yustisia, pihaknya juga melaksanakan pengecekan dan pengawasan penerapan protokol kesehatan pada para pelaku usaha cafe, kuliner, karaoke dan usaha lainnya. Termasuk mengedukasi dan menghimbau kepada pedagang maupun pengunjung yang sedang beraktivitas di Pasar Malam Kereng Bangkirai.
”Bagi para pedagang maupun pengunjung wajib kenakan masker. Kita juga pantau lainnya. Maka itu harus wajib melaksanakan penerapan protokol kesehatan saat menjalankan usahanya. Apabila di kemudian hari masih ditemukan pembiaran atas pelanggaran oleh pengelola/pemilik usaha maka akan ditindak sesuai dengan sanksi pada Perwali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 point khusus untuk pelaku usaha,” pungkas Hemat Siburian. (daq/gus)