PROKAL.CO,
ARUT UTARA - Masyarakat Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat memiliki cara tersendiri untuk mensyukuri nikmat kesehatan dan terhindar dari wabah. Mereka menggelar ritual adat bayar nazar di kediaman tokoh adat Amey dan di Balai Antang Kelurahan Pangkut, Rabu (25/11).
Kegiatan itu bertujuan membayar sebuah nazar jika warga Pangkut umumnya seluruh masyarakat di Kecamatan Arut Utara (Arutara), Kotawaringin Barat (Kobar) Kalteng terhindar dari virus Covid-19.
Sebelum acara dimulai, Satgas Covid-19 Kecamatan melakukan operasi yustisi guna menekan pelanggaran protokol kesehatan. Sehingga meski mengadakan ritual, namun warga tetap mentaati aturan pemerintah agar tetap menggunakan masker dan tetap mengikuti protokol kesehatan.
Pada kegiatan operasi kali ini, Tim Yustisi memberikan sanksi sosial berupa menyapu sampah di jalanan kepada salah satu warga bernama Apok yang tidak menggunakan masker. Sanksi ini sesuai peraturan tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Pemerintah Kabupaten Kobar menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 54 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19).
Selain melaksanakan Operasi Yustisi, pada saat ritual adat Camat Arutara juga menyampaikan pentingnya menjaga adat dan budaya di Kelurahan Pangkut dan umumnya di Kecamatan Arut Utara dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.