PALANGKA RAYA - Muhammad Hamdi (28) warga Jalan Wortel, Palangka Raya terpaksa berurusan dengan kepolisian. Dia diamankan dan tertangkap tangan saat menjual barang curian. Pelaku ditangkap di Jalan RTA Milono, Minggu (24/4) siang.
Kala diamankan, Hamdi membawa mesin las, kompresor dan mesin garinda tangan. Kini pelaku telah mendekam dalam sel tahanan Polres Palangka.
Diinterogasi petugas, pelaku mengaku beraksi di dua tempat di Jalan Temanggung Tilung. Rencananya, uang hasil penjualan dia gunakan untuk kebutuhan hidup dan membayar kontrakan.
Saat ini petugas masih melakukan pengembangan, karena dicurigai pelaku beraksi lebih dua lokasi.
Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Erwin Togar Hasian Situmorang mengungkapkan pelaku beraksi di bengkel milik Agus pada pekan lalu. Di lokasi itu, Hamdi mengambil mesin las dan mesin gerinda.
Kemudian, pada Minggu (24/4) dia menjual barang tersebut kepada korban hingga akhirnya tertangkap.
"Jadi, pelaku mengambil barang milik korban, lalu barang itu dijual ke korban. Oleh korban barang dikenali, ya ditangkap dan sudah kami amankan, tapi masih dikembangkan," ujarnya.
Erwin menerangkan saat ini tim buser masih melakukan pengembangan dan mencari barang bukti lain. Baik yang disimpan pelaku atau pun yang telah dijual.
"Sementara pelaku baru mengaku beraksi di dua TKP, tapi tetap kami kembangkan. Ini pelaku kambuhan dan baru kali ini ditangkap," tegasnya. (daq/fm)