PANGKALAN BUN – Penambahan jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat makin mengkhawatirkan. Pembatasan sekaligus penindakan aktivitas yang menimbulkan kerumunan wajib menjadi perhatian serius Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua II DPRD Kobar, Bambang Suherman menanggapi kenaikan fantastis jumlah warga terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Kobar yang terjadi dalam dua pekan ini.
Menurutnya pembatasan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan secara ketat perlu dilakukan. Penegakkan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020 perlu dipertegas. “Yang kita tahu bahwa Kobar punya Perbub 54, jangan sampai ini hanya dianggap sebagai gertak sambal yang pada akhirnya oleh masyarakat dianggap sebagai hiasan saja. Harus ada ketegasan pelaksanaan di lapangan. Pembatasan ketat atau bahkan pelarangan kegiatan yang berpotensi muncul kerumunan harus dilakukan,” katanya, Kamis (3/12)
Apalagi, lanjutnya, saat ini pelaksanaan Pilkada sudah semakin dekat. Oleh karena itu keamanan dan kepastian perlindungan masyarakat dari potensi penularan Covid-19 harus menjadi perhatian serius Satgas. “Meskipun di sisi lain sebenarnya peningkatan jumlah terkonfirmasi ini merupakan hasil kerja keras tracking, tracing, dan testing yang perlu diapresiasi, namun upaya pencegahan agar Covid-19 tidak makin meluas tetap menjadi hal utama,” tegasnya.
Kemudian terkait penerapan new normal, menurutnya perlu penegasan sosialisasi yang lebih komprehensif. Karena new normal bukan berarti kembali ke normal seperti sebelumnya.
“New normal itu ada pembatasa-pembatasan tertentu yang harus ditaati. Namun kenyataan di lapangan berbeda sekali. Dan sementara ini yang saya lihat protokol kesehatan masyarakat kendor. Kemduian wacana pelaksanaan jam malam sebaiknya segera dilaksanakan dengan aturan jelas serta berkoordinasi dengan instansi terkait sebagai pelaksana lapangan,” tandasnya.
Hal serupa juga dikatakan Tokoh Masyarakat Pangkalan Bun, Mustafa Basir. Menurutnya penerapan pembatasan aktivitas masyarakat di luar rumah sudah seharusnya dilakukan. Namun semua itu perlu pertimbangan matang dan kajian epidemiologis. “Pembatasan antivitas seperti jam malam misalnya, bisa saja dilakukan. Tentunya harus mengikuti prosedur yang berlaku. Dalam hal ini kita harus berpegang dengan evaluasi tim Satgas Covid-19 Kabupaten,” katanya.
Ia menegaskan sebagai masyarakat, apapun yang nantinya diputuskan pemerintah daerah melalui Satgas harus didukung dan diimplementasikan secara tegas. “Karena semua kebijakan itu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19 ini,” pungkasnya.
Seperti diketahui bahwa data terbaru pada Kamis (3/12), terpantau ada penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 89 orang. Jumlah ini merupakan penambahan terbesar di Kalteng pada tanggal tersebut. Warga terkonfirmasi positif ini tersebar di wilayah Kecamatan Arut Selatan sebanyak 61 orang, Kecamatan Kumai delapan orang, Kecamatan Pangkalan Banteng 16 orang, Kecamatan Pangkalan Lada empat orang. Sedangkan terjadi penambahan dua kasus meninggal di wilayah Kecamatan Arut Selatan sehingga total akumulatif warga meninggal mencapai 17 orang.
Dengan penambahan tersebut maka jumlah akumulatif pasien terkonfirmasi positif Kobar mencapai 1161, dengan pasien dalam perawatan (Covid-19 aktif) sebanyak 420 orang, kemudian ada 724 pasien sembuh. (sla)