SAMPIT – Berkas perkara kasus pembunuhan, tersangka Wahyudin alias Amang Idin (57) telah rampung. Penyidik Polsek Baamang melimpahkan perkara ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim).
Saat pelimpahan tahap II terungkap kalau Hj. Cahaya alias Ica warga Gang Beringin, Baamang Hulu, Sampit, dibunuh oleh tersangka karena ingin menguasai perhiasan emas milik korban.
Dari hasil penjualan perhiasan korban, tersangka memperoleh uang Rp 2 juta yang ketika itu diserahkannya kepada sang istri. Oleh istri tersangka, uang itu digunakan untuk membayar koperasi sebesar Rp 1,1 juta dan sisanya untuk bayar cicilan kredit di bank. "Perhiasan korban saya jual di PPM (Pusat Perbelanjaan Mentaya)," kata tersangka saat memberi keterangan kepada jaksa Pintar Simbolon.
Kasus pembunuhan terjadi pada Jumat 30 Oktober 2020 sekitar pukul 04.30 Wib di Jalan Baamang Hulu 1, Gang Beringin, RT 1 RW 1 Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur.
Usai membunuh korban, tersangka mengambil perhiasan emas milik korban seperti kalung, 2 gelang, 2 cincin dan anting. Siang harinya, tersangka ke PPM Sampit untuk menjual perhiasan hasil rampokan.
Selesai menjual harta milik korban, tersangka pulang ke kampung halamannya di Seluluk, Kabupaten Seruyan dan menyerah uang kepada istrinya. Keesokan harinya, tersangka dibekuk polisi. (ang/fm)