SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 08 Desember 2020 12:01
Kobar akan Berlakukan Denda bagi Pelanggar Prokes
ILUSTRASI.(JAWAPOS GROUP)

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan mempertegas sanksi pelanggaran protokol kesehatan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020 dari sanksi sosial ke sanksi administratif atau denda. Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Harian Satgas Covid - 19 sekaligus Kalaksa BPBD Kotawaringin Barat, Tengku Alisyahbana, Senin (7/12). 

Ali menyebut bahwa pemberlakuan sanksi denda tersebut telah dibahas dalam rapat koordinasi dan berdasarkan kesepakatan, operasi yustisi dengan penerapan sanksi denda akan mulai dilakukan setelah rampungnya pilkada Kalteng. 

"Sanksi denda terhadap pelanggar protokol kesehatan akan mulai diterapkan setelah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng," ujarnya. 

Menurutnya sementara ini pelaksanaan operasi yustisi dengan penekanan pada sanksi denda belum bisa dilaksanakan karena sumber daya pelaksana mulai dari Satpol PP, TNI, dan Polri sedang melakukan pengamanan Pilkada Kalteng. 

Ia juga menyebut bahwa Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah telah mengeluarkan surat edaran bupati terbaru dengan nomor 11 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pada Masa Peningkatan Pandemi Covid-19. "Dalam surat edaran terbaru itu lebih menekankan pembatasan usaha atau jam malam. Artinya bagi pedagang dan pelaku UMKM yang melanggar nanti ada pengetatan denda, juga di rumah ibadah kita perketat dengan mewajibkan memasang spanduk kawasan wajib bermasker," terangnya. 

“Selanjutnya Satgas Covid-19 Kobar juga akan memantau perkembangan kasus Covid-19 pasca penerapan edaran bupati tersebut, apakah kasus makin meningkat atau menurun, sehingga akan menjadi bahan evaluasi langkah berikutnya,” pungkasnya. (tyo/sla)

 


BACA JUGA

Kamis, 18 Desember 2025 12:45

Komitmen Membangun Generasi Unggul, Astra Agro Salurkan Beasiswa Astra Cerdas kepada 202 Siswa di Desa Binaan

PANGKALAN BUN — PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Rabu, 19 November 2025 12:59

DPRD Kobar Soroti Penurunan Voltase di Desa Melawen, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Listrik

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti persoalan…

Selasa, 18 November 2025 13:27

APBD Turun Rp300 Miliar, OPD Diminta Sesuaikan Program

PANGKALAN BUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten…

Sabtu, 15 November 2025 10:05

Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan…

Rabu, 12 November 2025 12:43

Ketua DPRD Kobar Apresiasi Wajib Pajak Dukung Peningkatan PAD

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 10 November 2025 12:28

DPRD Kobar Apresiasi Nikah Massal dan Pasar Murah di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers