PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan mempertegas sanksi pelanggaran protokol kesehatan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020 dari sanksi sosial ke sanksi administratif atau denda. Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Harian Satgas Covid - 19 sekaligus Kalaksa BPBD Kotawaringin Barat, Tengku Alisyahbana, Senin (7/12).
Ali menyebut bahwa pemberlakuan sanksi denda tersebut telah dibahas dalam rapat koordinasi dan berdasarkan kesepakatan, operasi yustisi dengan penerapan sanksi denda akan mulai dilakukan setelah rampungnya pilkada Kalteng.
"Sanksi denda terhadap pelanggar protokol kesehatan akan mulai diterapkan setelah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng," ujarnya.
Menurutnya sementara ini pelaksanaan operasi yustisi dengan penekanan pada sanksi denda belum bisa dilaksanakan karena sumber daya pelaksana mulai dari Satpol PP, TNI, dan Polri sedang melakukan pengamanan Pilkada Kalteng.
Ia juga menyebut bahwa Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah telah mengeluarkan surat edaran bupati terbaru dengan nomor 11 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pada Masa Peningkatan Pandemi Covid-19. "Dalam surat edaran terbaru itu lebih menekankan pembatasan usaha atau jam malam. Artinya bagi pedagang dan pelaku UMKM yang melanggar nanti ada pengetatan denda, juga di rumah ibadah kita perketat dengan mewajibkan memasang spanduk kawasan wajib bermasker," terangnya.
“Selanjutnya Satgas Covid-19 Kobar juga akan memantau perkembangan kasus Covid-19 pasca penerapan edaran bupati tersebut, apakah kasus makin meningkat atau menurun, sehingga akan menjadi bahan evaluasi langkah berikutnya,” pungkasnya. (tyo/sla)