SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 14 Desember 2020 15:33
Dugaan Tipikor Desa Bunut Berlanjut, Kades Dua Kali Mangkir dari Panggilan
PEMERIKSAAN: Sejumlah saksi dari Pemerintah Desa Bunut memberikan keterangan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Lamandau, terkait dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Desa (DD).(ISTIMEWA)

NANGA BULIK – Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Bunut, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau terus bergulir. Sementara ini Kejaksaan Negeri Lamandau masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi atas dugaan tindak pidana korupsi itu tahun anggaran 2019 itu. 

Pemeriksaan berjalan lambat dan sempat mengalami kendala akibat mangkirnya Kepala Desa Bunut saat dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri Lamandau. 

Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau Agus Widodo melalui Plt Kasi Pidsus Lamandau Bruriyanto mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk Kepala Desa (Kades) Bunut saat ini masih dilakukan, meski sebelumnya Kepala Desa sempat mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan Kejaksaan. 

“Kamis minggu lalu telah dijadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Kades Bunut, ini merupakan panggilan ketiga setelah sebelumnya yang bersangkutan sempat mangkir dua kali dari panggilan,” ujarnya, Minggu (13/12). 

Bruriyanto juga menjelaskan bahwa saksi tidak memenuhi surat panggilan karena mengaku sedang sakit. Namun tidak dilengkapi dengan surat keterangan dari dokter. “Yang bersangkutan baru datang pada panggilan ketiga,” jelasnya. 

Menurutnya sejauh ini tahapan pemeriksaan saksi sudah memanggil beberapa orang dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Pemerintah Kecamantan, dan Pemerintah Desa. “Dalam waktu dekat kita akan segera melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus ini,” tegasnya. 

Selain pemeriksan saksi pihak Kejaksaan juga telah menyita sejumlah barang bukti Laporan Pertanggungjawaban (LPj) dan sudah keluar surat penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palangka Raya namun saat ini masih belum lengkap. “Karena belum lengkap, maka akan dilakukan penggeledahan dalam waktu dekat,” imbuhnya. 

Bruri menambahkan bahwa berdasarkan keterangan saksi dari pihak Pemerintah Desa Bunut, sebagian berkas barang bukti terkena banjir, maka untuk memastikan hal tersebut penyidik akan melaksanakan penggeledahan ke lapangan. 

Diketahui mencuatnya kasus korupsi Desa Bunut ini didasari dari laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Lamandau yang menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Bunut. 

Setelah mendapat penyerahan laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat tersebut, tim Kejaksaan Negeri Lamandau melakukan penyelidikan untuk mencari ada tidaknya tidak pidana yang dilakukan oleh oknum pemerintahan Desa Bunut. Selain pemeriksaan saksi-saksi, pihaknya juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh tim ahli. 

"Dugaan sementara telah terjadi penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Bunut yang berasal dari Silpa tahun 2018. Yang harusnya digunakan tahun 2019, namun tidak digunakan sebagaimana mestinya, diantaranya untuk pembangunan gedung desa yang tidak dilakaanakan sama sekali," ungkapnya. 

Total kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 400 juta. Terdiri atas Silpa tahun anggaran 2018 sekitar Rp 222 juta, Silpa dari DD tahun anggaran 2019 sekitar Rp 154 juta yang berasal dari belanja tidak ada pertanggungjawabnnya. Serta belanja BKU tidak ada pertanggungjawaban sekitar Rp 75 juta. Namun sudah ada penyetoran (pengembalian) ke kas sebesar Rp 85 juta.  (mex/sla)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers