PANGKALAN BUN - Pembebasan lahan untuk jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Sampit-Pangkalan Bun tuntas. Penuntasan itu terbantu dengan pendampingan jaksa pengacara negara Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.
Dari sekitar 454 lahan tapan tower jalur Sampit-Pangkalan Bun 141 diantaranya masuk wilayah Kotawaringin Barat. Dari jumlah tersebut sekitar ada 13 lokasi masih dianggap alot dalam pembebasan lahannya. Namun dalam kurun waktu empat bulan bisa segera terselesaikan.
"Sekarang sudah tuntas sehingga ini tidak ada kendala lagi, dengan ini kami memberikan penghargaan dan ucapan terimakasih kepada Kejari Kobar yang telah bekerjasama membantu penyelesaian dan pendampingan ini," ungkap Haleonar yang mewakili PT. PLN saat penyerahan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Dandeni Herdiana, Senin (14/12).
Kepala Kejari Kobar Dandeni Herdiana mengatakan bahwa pihaknya mendampingi dalam hal keperdataan selama lebih kurang empat bulan dan hingga tuntas pada akhir November lalu. "Dengan selesainya pendampingan ini maka kelanjutan pembangunan jaringan listrik yang berdampak pada masyarakat secara luas bisa berjalan dengan lancar," jelas Kajari.
Menurutnya dalam pendampingan pihaknya lebih mengarahkan kepada mediasi dan melakukan ganti rugi sesuai Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) sehingga idak ada yang berlanjut hingga ke pengadilan. (sam/sla)