PALANGKA RAYA – Pertarungan meraup suara antara dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng menyajikan sejumlah fakta menarik. Salah satunya, dua paslon saling menghancurkan di kandang lawannya masing-masing.
Berdasarkan data yang dihimpun Radar Sampit, di Palangka Raya, Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar meraup 59.274 suara. Sedangkan Sugianto Sabran-Edy Pratowo 51.246 suara. Selisih perolehan keduanya mencapai 8.028 suara. Palangka Raya merupakan tempat domisili Sugianto dan sejumlah partai pengusungnya.
Perolehan suara tersebut telah ditetapkan KPU Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya dalam rapat pleno rekapitulasi, Selasa (15/12). ”Sudah kami tetapkan, tinggal pleno di tingkat provinsi,” ujarnya.
Ngismatul menuturkan, rekapitulasi perolehan suara berjalan lancar, walaupun ada beberapa catatan. Terutama terkait angka daftar pemilih tetap (DPT), karena di beberapa kecamatan DPT belum sesuai dengan pleno. Namun, hal tersebut itu tidak memengaruhi hasil perolehan suara paslon.
”Kita terbuka saja. Walaupun ada catatan, hal itu tidak mengubah perolehan suara,” katanya.
Di Kapuas, berdasarkan pleno KPU setempat, Ben Brahim-Ujang Iskandar meraih 76.929 suara dan Sugianto Sabran-Edy Pratowo 77.903 suara. Sugianto unggul tipis sebanyak 974 suara dari pesaingnya. Kapuas merupakan wilayah kepemimpinan Ben Brahim yang saat ini masih menjabat sebagai bupati.
Catatan Radar Sampit, Sugianto-Edy bersama tim pemenangannya menggempur Kapuas untuk menggalang dukungan. Bahkan, sejumlah relawan dari Palangka Raya juga ikut bergerak untuk memenangkan cagub petahana tersebut.
Sebaliknya, di Palangka Raya, Ben-Ujang bersama timnya juga gencar melakukan kampanye di Palangka Raya yang disebut-sebut sebagai basis pemilih Sugianto-Edy Pratowo yang mendapat dukungan penuh dari Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin tersebut.
Sementara itu, berdasarkan data Sirekap KPU yang dipadukan dengan data perolehan suara yang direkap KPU secara manual, perolehan suara paslon kian menipis. Ben-Ujang memperoleh 478.930 suara (49,01 persen) dan Sugianto-Edy meraup 507.650 suara (50,99 persen). Selisih suara keduanya mencapai 1,98 persen.
Selisih suara demikian, membuat peluang Ben-Ujang apabila mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi menipis. Berdasarkan Peraturan MK (PMK) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, paslon di Kalteng yang memiliki penduduk sekitar dua juta jiwa lebih, bisa mengajukan gugatan apabila selisih suara hanya 1,5 persen dari total suara sah.
Klaim Menang
Badan Saksi Nasional Partai Golkar (BSNPG) Kalteng mengklaim kemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng nomor urut 2 berdasarkan hasil penghitung suara real count yang telah dikumpulkan para saksi di lapangan.
Ketua BSNPG Kalteng Wahid Yusuf mengatakan, pasangan calon yang diusung Partai Golkar, Sugianto Sabran dan Edy Pratowo unggul dengan peroleh suara lumayan jauh. Data C1 yang dikumpulkan dari keseluruhan tempat pemungutan suara (TPS) se-Kalteng, pasangan nomor urut 2 unggul 51,77 persen atau selesih 3,45 persen dari pasangan calon nomor urut 1.
”Dari 6.045 TPS di Kalteng, pasangan yang diusung Partai Golkar unggul cukup jauh. Itu berdasarkan data real count C1 yang telah dihimpun para saksi," katanya, Selasa (15/12).
Dengan keunggulan selisih 3,45 persen, Wahid menegaskan, kemenangan Sugianto-Edy dapat dikatakan aman. Sebab, sekalipun terjadi selisih penghitung real count, kemungkinan margin error yang ada tidak lebih dari 1 persen.
Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Kalteng Abdul Razak mengatakan, dengan hasil real count tersebut, pihaknya sudah bisa memastikan kemenangan pasangan calon nomor 2 di Pilkada 2020. Hal tersebut juga diperkuat lagi dengan real count yang dirilis PDIP beberapa waktu lalu.
”Berdasar real count dari lembaga nasional yang kredibel, berdasarkan real count PDIP dan sekarang ini dari Golkar, pasangan nomor urut 2 ini unggul peroleh suaranya," katanya.
Dengan hasil real count 100 persen dari sejumlah lembaga survei dan partai pengusung, pihaknya yakin real count dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak jauh berbeda dengan angka yang dirilis
”Sekarang pun penghitung oleh KPU sudah mendekati 100 persen. Lagi pula sisa yang ada itu, tidak mungkin semuanya masuk ke nomor 1, pasti juga masuk ke nomor 2. Ini tentu menjadi suara juga untuk pasangan Sugianto dan Edy," ucapnya.
Lebih lanjut Razak mengatakan, gugatan ke MK selalu terjadi. Hanya saja, hal tersebut ada aturannya, di mana gugatan bisa dilakukan jika terjadi selisih angka maksimal 1,5 persen. ”Tentu kalau gugatan ke MK itu ada aturannya, karena memang ada aturannya," pungkasnya. (daq/der/sho/ign)