PALANGKA RAYA- Memasuki akhir tahun 2020, angka terkonfirmasi covid-19 nyatanya masih terus melonjak. Terbukti, data dari tim gugus hingga Sabtu (19/12) , angka terpapar virus tersebut selama ini di Kalteng sudah berjumlah 8.567 kasus. Masih dalam perawatan 2.388 pasien, yang sembuh 5.931 orang dan meninggal 248 orang, dengan tambahan lima orang dari Palangka Raya, Kotawaringin Timur (Kotim), Barito Selatan dan Sukamara.
Khusus di Kota Palangka Raya, terkonfirmasi covid-19 sudah tembus diangka 1.788 kasus dan 1.391 orang sembuh, dengan 86 angka kematian. Penularan terbanyak di Kelurahan Menteng, Bukit Tunggal, Palangka, Langkai, Panarung dan Pahandut. Sedangkan di Kotawaringin Timur (Kotim) angka terpapar sudah mencapai total 1.805 kasus, 924 sembuh dan 31 kematian.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Murni menyampaikan, khusus di kota Palangka Raya berbagai langkah harus dilakukan untuk menekan penyebaran, salah satunya terus menggelar razia prokes di berbagai lokasi. Bahkan tim sudah melakukan teguran tertulis kepada 50 para pelaku usaha, memberikan sanksi kepada 3.001 masyarakat untuk kerja sosial.
Selain itu, menindak 1.329 warga secara administrasi dengan mewajibkan membayar denda sebesar 100 ribu per orang, hingga mendenda lima pelaku usaha baik berupa kafe maupun penyelenggara kegiatan sebesar Rp 5 juta.
”Saat ini perlu komitmen bersama untuk menekan angka tersebut. Pemerintah kota akan terus melangkah dan melakukan berbagai kebijakan agar semakin bisa tertangani.Maka itu terus tegakkan protokol kesehatan,” ujar Murni.
Ia juga menyampaikan pula, agar warga tidak meludah dan membuang dahak sembarangan. Baik di fasilitas umum maupun di lokasi-lokasi lain, sebab dikhawatirkan menjadi perantara dalam penularan Covid-19 . Ditegaskannya, ini semua demi memutus mata rantai penyebaran.
”Pokoknya jangan sembarangan meludah apalagi membuang dahak sembarangan,” tegasnya.
Murni menekankan, masyarakat harus melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat ( PHBS ) melalui cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan cairan penyanitasi tangan (hand sanitiser) setelah melakukan aktivitas sehari-hari. Terutama mengenakan masker di luar rumah,dan melaksanakan pembatasan sosial ( social distancing) dan pembatasan fisik.
Selain itu pihaknya juga meminta kepada masyarakat, jemaat, jemaah agar semakin rajin berdoa dan beribadah meminta keselamatan dari ancaman Covid-19. ”Kita sama-sama untuk memutus mata rantai penyebaran, maka itu diharapkan semua kegiatan bisa dilaporkan dan dikomunikasikan ke tim Satgas,” imbuhnya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri juga menyampaikan, Satuan Tugas (Satgas) Aman Nusa II Polresta terus bertindak dalam menekan angka penyebaran Covid-19. Seperti melaksanakan patroli dan sosialisasi Protokol Kesehatan (Prokes) bagi masyarakat, seperti menyambangi pedagang di Jalan Mahir Mahar Tjilik Riwut kilometer 8, Pasar Rajawali, Jalan Bukit Keminting dan Jalan Yos Sudarso.
”Kami terus mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi Prokes untuk kesehatan dan keselamatan diri, keluarga dan orang di sekitar kita, karena pandemi Covid-19 masih berlangsung hingga saat ini,” pungkasnya.
Sementara itu, tim gabungan juga terus melaksanakan Operasi Yustisi penindakan pelanggaran untuk perorangan dengan razia masker dan patroli pengawasan tempat keramaian. Seperti, Sabtu malam (19/12) di Jalan S Parman. Tim menjaring 58 orang pelanggar yang tidak mengenakan masker. Selain itu membubarkan kegiatan musik organ tunggal di Jalan Cemara Labat. (daq/gus)