SAMPIT— Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akan membentuk Satgas Covid-19 tingkat kecamatan, desa, RT, dan RW di sejumlah daerah. Pembentukan ini sebagai tindak lanjut dari instruksi Menteri dalam Neger,i guna penyebaran Covid-19 di kabupaten ini.
"Hasilnya adalah seluruh camat, Danramil ,dan Kapolsek, setuju dan akan membentuk Satgas Covid-19 Kecamatan sampai ke tingkat RT/RW," ujar Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kotim, yang juga Dandim 1015 Letkol Czi Akhmad Safari, usai kegiatan rapat persiapan pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan hingga ke tingkat RT yang berlangsung di ruang Command Center Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotim, Rabu (13/1).
Dengan pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 hingga tingkat terbawah, diharapkan dapat mempermudah penanganan Covid -19, agar lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran. Sementara untuk struktur organisasi sendiri berjumlah tujuh orang yang akan melibatkan TNI/Polri.
"Ada usulan dari pihak kecamatan agar dimasukkan TNI/Polri dalam satgas tersebut, dan sepakat akan menyampaikan kepada bupati, sehingga didalam Perda-nya nanti agar dimasukkan Danramil maupun Kapolsek sebagai wakil ketua satgas di tingkat Kecamatan sampai dengan RT/RW," jelasnya.
Sementara itu, Camat Mentawa Baru Ketapang Sutimin menilai, keterlibatan TNI/Polri dalam struktur Satgas Covid-19 tingkat kecamatan hingga RT/RW sangat diperlukan, agar saat Satgas bertugas untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat dilingkungannya perihal protokol kesehatan dan bahaya Covid-19 jauh lebih efektif.
"Mungkin kalau dari kalangan sipil saja masyarakat kurang begitu memperhatikan, tetapi kalau dari TNI/Polri yang terlibat memberikan imbauan kepada masyarakat akan jauh lebih efektif," tandasnya. (yn/dc)