KASONGAN - Pemilik lahan yang terbakar di dekat Kantor UPTD Manggala Agni Katingan belum lama ini akhirnya diamankan Polsek Katingan Hilir. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi kemudian melepaskan kembali warga pemilik lahan tersebut. Sebab ketika kebakaran yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut.
"Kemarin yang bersangkutan kita suruh membuat surat pernyataan agar tidak membakar lahan dan hutan secara sembarangan," ujar Kapolsek Katingan Hilir Iptu Setyo Sidik Pramono, Kamis (28/4).
Warga pemilik lahan yang terbakar itu memang tidak mengetahui lahannya terbakar. Malah, sebut Kapolsek, puluhan pohon tanaman karet miliknya juga ikut menjadi korban setelah ludes terbakar.
"Makanya meski kemarin pemilik lahan tidak membakar lahannya, kita tetap meminta agar dia membuat surat pernyataan itu. Hal ini juga berlaku bagi pemilik lahan lainnya, terutama menjelang musim kemarau agar tidak sembarangan melakukan pembakaran," pintanya.
Kapolsek menuturkan, kejadian itu terjadi pada Rabu (27/4) sekitar pukul 14.00 Wib. Kebakaran dilahan yanh dipenuhi rumput ilalang dan semak belukar itu berada di Jalan AH Nasutin RT 17 RW 04, Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir sekitar 200 meter dari Kantor Manggala Agni Katingan. Lahan yang terbakar itu seluas sekitar dua hektar.
"Beruntung saat itu kita dari Polri bersama anggota TNI yang dipimpin Perwira Penghubung Kodim 1510 Sampit Mayor Inf Mahsun Abadi bersama petugas Damkar dan Manggala Agni melaksanakan pemadaman, dan api benar-benar padam sekitar jam empat sore," katanya. (agg)