KUALA KAPUAS - Kasus Covid-19 di Kabupaten Kapuas semakin bertambah dan sudah mencapai 1.173 kasus.Namun kondisi ini nampaknya banyak digubris oleh sebagian kelompok masyarakat. Dan masih banyak yang keluar rumah tanpa menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Namun demikian, pihak satuan tugas (Satgas) Covid-19, seperti pihak kepolisian Polres Kapuas dan TNI dari Kodim 1011/Klk, terus berupaya melakukan penertiban. Seperti pada Minggu malam (24/1), menggelar razia penggunaan masker dengan menyisir beberapa lokasi salah satunya di bundaran besar. Di lokasi ini banyak para anak muda atau remaja nongkrong pada malam hari.
"Tadi malam kami melakukan kegiatan protokol kesehatan (Prokes), di mana tujuan untuk kembali menghimbau para masyarakat terutama anak-anak muda yang sedang kumpul atau pun nongkrong,”ungkap Kapolres Kapuas melalui Kasubbagprogar, AKP Atom Rusmana Senin (25/1) kemarin.
Saat melakukan kegiatan prokes pihaknya masih menemukan beberapa remaja yang sedang nongkrong melanggar prokes, yaitu tidak menggunakan masker. Melihat hal itu pihaknya pun langsung mengambil tindakan berupa sanksi kepada para remaja dan pemuda yang tidak patuh terhadap prokes tersebut.
”Dalam kesempatan tersebut kami memberikan sanksi berupa menghafal Pancasila, serta sanksi lainnya sebagai efek jera. Selain itu juga kami
memberikan masker bagi yang tidak menggunakan masker, dan menghimbau agar selalu menggunakan masker,”terang Atom.
Ia menambahkan, penertiban yang laksanakan pihaknya tersebut, telah sesuai dengan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Diseases 2019 di Wilayah Kabupaten Kapuas.
”Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan agar warga paham dan mengerti bahwa pentingnya penerapkan protokol kesehatan dengan cara 3M, guna mencegah penyebaran Covid-19" pungkas Atom.(der/gus)