SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 27 Januari 2021 14:18
Imbas Perpanjangan Masa Penutupan Wisata, Pelaku Wisata Kian Tercekik
PENGUNJUNG WISATA : Salah satu sudut Pantai Kubu yang dimiliki oleh perseorangan dipadati wisatawan, Minggu (24/1). Padahal di gerbang pantai lainnya ditutup total untuk mematuhi keputusan pemerintah daerah.(ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat memutuskan untuk memperpanjang penutupan kawasan wisata hingga 1 Februari 2021 mendatang. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 440/2/PEM 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19. 

Kebijakan perpanjangan masa penutupan objek wisata tersebut dilakukan karena Kabupaten Kotawaringin Barat masih berada di zona merah penyebaran Covid-19. "Keputusan tersebut diambil pemerintah daerah melalui pembahasan dengan pejabat Pemkab dan sejumlah OPD," kata Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah, Selasa (26/1). 

Dalam surat edaran tersebut bukan hanya kawasan wisata pantai yang diperpanjang masa penutupannya, namun juga wisata alam, kebun, kolam renang, dan tempat karaoke. 

Penambahan kasus dan kematian akibat Covid-19 yang terbilang tinggi menjadi bahan pertimbangan untuk memutuskan perpanjangan masa penutupan wisata itu. 

Ia menegaskan bahwa pembukaan kembali kawasan objek wisata bisa dilakukan tergantung kondisi epidemiologi Covid-19 di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat. Menurutnya sosialisasi perpanjang penutupan objek wisata telah dilakukan kepada para pengelola objek wisata secara bertahap. "Pembukaan objek wisata akan kita umumkan dengan catatan menunggu situasi kedepannya," tegasnya. 

Pada prinsipnya, lanjut Bupati, dalam kondisi pandemi saat ini pemerintah daerah lebih mementingkan kesehatan masyarakat dan konsekuensinya pendapatan asli daerah berkurang. Namun hal itu akan diatasi dengan kebijakan yang lainnya, salah satunya dengan refocusing penggunaan anggaran. “Kebijakan ini memang akan membawa dampak ekonomi bagi pelaku pariwisata. Namun berangkat dari keinginan yang sama, kebijakan tersebut bertujuan untuk menekan pandemi dan agar masyarakat dapat menjalani kehidupan normal kembali,” tegasnya. 

Sementara itu salah seorang pelaku pariwisata di Kobar, Reza Pahlevi mengaku dapat memahami kebijakan tersebut, namun ia meminta agar pemerintah daerah khususnya Tim Yustisi bisa bersikap tegas dan adil dalam menerapkan aturan tersebut. 

Hal ini perlu mendapat perhatian karena masih adanya pengunjung yang masuk kawasan wisata yang merupakan lahan milik perseorangan dan itu terjadi selama masa penutupan kawasan wisata. Ia menyebut bahwa ketika tim datang mereka bubar namun mereka kembali dan jumlahnya lebih banyak. 

"Kita minta keadilan, kami orang kecil dan hidup kami tergantung wisata, berbeda dengan pemilik lahan wisata pribadi yang memang sudah berduit, jadi kita minta terapkan aturan yang sama," pungkasnya. (tyo/sla)

 

 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers