SAMPIT - Tim Satgas Gakkum Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggerebek tambang emas tanpa izin (PETI) di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Selasa (26/1) lalu. Satu orang telah diamankan dalam kasus tersebut. Saat ini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
”Ada satu orang yang diamankan. Kasus ini masih dalam pemeriksaan,” kata Kasatreskrim Polres Kotim AKP Zaldy Kurniawan, Rabu (27/1) siang.
Praktik penambangan emas ini terjai di aliran Sungai Bangkuang, dengan memakai zat kimia berbahaya merkuri. Bahan ini dapat menyebabkan kerusakan lingkungan serta membahayakan masyarakat sekitar.
”Saat kami tiba di lokasi, ternyata banyak penambang emas ilegal. Dan kami dapat menangkap satu orang terduga pelaku. Makanya kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” tegas Zaldy. (sir/yit)