SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 28 Januari 2021 14:22
Thoseng TT Asang Penuhi Panggilan Polda

Klarifikasi Laporan dari MBAHK

JUMPA PERS: Thoeseng TT Asang bersama tiga kuasa hukumnya menyampaikan penjelasan klarifikasi terkait laporan pengurus Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MBAHK) Kalteng,(DODI RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA- Kurang dari satu bulan usai pengurus Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MBAHK) Kalteng melayangkan laporan ke Ditkrimsus Polda Kalteng,  terkait konten youtube milik Thoeseng TT Asang. Mantan ketua Ombudsman Kalteng itu memenuhi panggilan Penyidik Ditkrimsus Polda Kalteng untuk klarifikasi terkait polemik tersebut, Rabu (27/1).

Sebelumnya konten yang dipersoalkan tersebut berjudul Halelluya dengan menyebutkan Ranying Hatalla.

Didampingi tiga pengacaranya Tanit Prayitno,Mambang Tumbil dan Edi Prahara Romong, Thoeseng TT Asang menjalani beberapa hal dari penyidik kurang lebih tiga jam.Dalam klarifikasi itu, secara tegas dia menyatakan tidak ada niat menyinggung kepercayaan tertentu. Hal itu hanya sebagai ekspresinya meluapkan rasa melalui lalu sebagai seorang seniman Dayak.

“Iya, saya mengklarifikasi ke penyidik terkait laporan kemarin. Secara konkret tidak ada niatan untuk menyinggung kepercayaan tertentu dan kata-kata itu memang tertuang dalam kamus bahasa Dayak Ngaju, yang mana dua kata itu tidak bisa dipisahkan,” ujarnya.

Dijelaskan Thoseng, sebenarnya bahasa itu merupakan satu kesatuan, misalnya ingin mencantumkan bahwa tuhan itu Esa, maka akan ada kata tambah, sehingga jika bermakna tuhan besar dan Esa maka digunakan bahasa tersebut.”Kita ingin menyampaikan bahwa Tuhan Yang Maha Esa maka munculah Raying Hattala, sesuai kamus bahasa Ngaju,” jelasnya.

Dirinya pun menyatakan menghargai berbagai proses saat ini. Nnamun belum ada niat untuk mengubah atau menghapus kata Ranying dalam konten Youtube tersebut. ”Saat ini masih berproses, saya pun belum menghapus Ranying, walaupun memang ada permintaan itu. Saya sudah jelaskan bahwa itu tidak ada persoalan,” sebutnya.

Thoseng menambahkan,  pemeriksaan tadi sebagai saksi untuk dimintai klarifikasi dan belum ada ke ranah penistaan atau pelanggaran Undang-Undang ITE.

”Intinya saya mengikuti aturan yang sudah ada. Saya pun menulis itu memang sudah berbagai sumber dan artikel. Saya pun tidak pernah menyamakan tuhan satu dengan lainnya. Jujur dalam seni ini tidak ingin menista agama dan mengambil kata sembarangan.”Yang pasti lagu itu bukin lagu roheni tetapi lagu umum.” pungkasnya.

Salah satu kuasa hukumnya Mambang Tubil menyampaikan,  jelas kleinnya itu tidak ada niat bertujuan menyudutkan, melakukan penistaan agama tertentu. Apalagi yang bersangkutan merupakan budayawan seni, pencipta lagu dan menjabat ketua Ketua Dewan Kebudayaan Kalteng. Bahkan pengurus Dewan Adat Dayak Kalteng.

”Tidak ada niatan tentang hal itu, namun tetap kami menghargai upaya yang dilakukan pelapor. Tadi klarifikasi saja, sebenarnya sebelumnya juga sudah ada klarifikasi sesuai aturan, sehingga tidak ada sedikitpun niat maupun tujuan melanggar UU ITE dan hal-hal negatif lainnya,” jelas Mambang.

Ia menguraikan, sebenarnya berbagai artian bisa disampaikan dalam kata Ranying Hattala. Dari terlapor melihatnya secara universal.Namun apapun hal itu diharapkan persoalan tersebut bisa diselesaikan secara baik.”Jujur kalau menurut saya tidak ada pelanggaran terkait hal itu.Semoga bisa diselesaikan secara baik.” pungkasnya.

Sebelumnya,  pihak agama Hindu Kaharingan merasa dilecehkan dengan sebuah konten youtube milik terlapor. Yakni mencantumkan lirik lagu berjudul Halelluya dengan menyebutkan Ranying Hatalla.

Pelaporan itu dilakukan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng oleh Ketua MBAHK didampingi pengurus lain dan warga Hindu Kaharingan, Senin (18/1). Sebelum pelaporan dilakukan, sebenarnya kedua belah pihak sudah ada pertemuan. Yakni MBAHK minta lirik Ranying dihapus, namun  terlapor tetap kekueh dengan lirik tersebut, sampai akhirnya di bawa ke aparat hukum. (daq/gus)

 


BACA JUGA

Kamis, 19 Desember 2024 13:08

Gencarkan Operasi Pasar Menjelang Nataru

PALANGKA RAYA- Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya Khemal…

Kamis, 19 Desember 2024 13:08

Posko Arus Mudik Nataru Perlu Dipersiapkan

PALANGKA RAYA-Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Rana Muthia…

Rabu, 18 Desember 2024 17:58

Realisasi Pajak dan Retribusi Perlu Dipacu

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka…

Rabu, 18 Desember 2024 17:57

Hadapi Ancaman Kebakaran dengan Siap Siaga

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya Wahid…

Selasa, 17 Desember 2024 15:35

Perlu Kolaborasi Wujudkan Program Makan Gratis

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya,…

Selasa, 17 Desember 2024 15:35

Inflasi Harus Terkendali Menjelang Nataru

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Selasa, 17 Desember 2024 15:32

Pemprov Sukses Gelar Pelatihan Kepemimpinan Nasional

PALANGKA RAYA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) baru saja…

Selasa, 17 Desember 2024 15:31

Dukung Usulan RUU Perlindungan Guru

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 16 Desember 2024 16:47

Komitmen Pelayanan Publik Harus Diwujudkan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Palangka Raya Nenie A…

Senin, 16 Desember 2024 16:46

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tentang Penanganan Bencana

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya Hasan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers