PALANGKA RAYA- Kurang dari satu bulan usai pengurus Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MBAHK) Kalteng melayangkan laporan ke Ditkrimsus Polda Kalteng, terkait konten youtube milik Thoeseng TT Asang. Mantan ketua Ombudsman Kalteng itu memenuhi panggilan Penyidik Ditkrimsus Polda Kalteng untuk klarifikasi terkait polemik tersebut, Rabu (27/1).
Sebelumnya konten yang dipersoalkan tersebut berjudul Halelluya dengan menyebutkan Ranying Hatalla.
Didampingi tiga pengacaranya Tanit Prayitno,Mambang Tumbil dan Edi Prahara Romong, Thoeseng TT Asang menjalani beberapa hal dari penyidik kurang lebih tiga jam.Dalam klarifikasi itu, secara tegas dia menyatakan tidak ada niat menyinggung kepercayaan tertentu. Hal itu hanya sebagai ekspresinya meluapkan rasa melalui lalu sebagai seorang seniman Dayak.
“Iya, saya mengklarifikasi ke penyidik terkait laporan kemarin. Secara konkret tidak ada niatan untuk menyinggung kepercayaan tertentu dan kata-kata itu memang tertuang dalam kamus bahasa Dayak Ngaju, yang mana dua kata itu tidak bisa dipisahkan,” ujarnya.
Dijelaskan Thoseng, sebenarnya bahasa itu merupakan satu kesatuan, misalnya ingin mencantumkan bahwa tuhan itu Esa, maka akan ada kata tambah, sehingga jika bermakna tuhan besar dan Esa maka digunakan bahasa tersebut.”Kita ingin menyampaikan bahwa Tuhan Yang Maha Esa maka munculah Raying Hattala, sesuai kamus bahasa Ngaju,” jelasnya.
Dirinya pun menyatakan menghargai berbagai proses saat ini. Nnamun belum ada niat untuk mengubah atau menghapus kata Ranying dalam konten Youtube tersebut. ”Saat ini masih berproses, saya pun belum menghapus Ranying, walaupun memang ada permintaan itu. Saya sudah jelaskan bahwa itu tidak ada persoalan,” sebutnya.
Thoseng menambahkan, pemeriksaan tadi sebagai saksi untuk dimintai klarifikasi dan belum ada ke ranah penistaan atau pelanggaran Undang-Undang ITE.
”Intinya saya mengikuti aturan yang sudah ada. Saya pun menulis itu memang sudah berbagai sumber dan artikel. Saya pun tidak pernah menyamakan tuhan satu dengan lainnya. Jujur dalam seni ini tidak ingin menista agama dan mengambil kata sembarangan.”Yang pasti lagu itu bukin lagu roheni tetapi lagu umum.” pungkasnya.
Salah satu kuasa hukumnya Mambang Tubil menyampaikan, jelas kleinnya itu tidak ada niat bertujuan menyudutkan, melakukan penistaan agama tertentu. Apalagi yang bersangkutan merupakan budayawan seni, pencipta lagu dan menjabat ketua Ketua Dewan Kebudayaan Kalteng. Bahkan pengurus Dewan Adat Dayak Kalteng.
”Tidak ada niatan tentang hal itu, namun tetap kami menghargai upaya yang dilakukan pelapor. Tadi klarifikasi saja, sebenarnya sebelumnya juga sudah ada klarifikasi sesuai aturan, sehingga tidak ada sedikitpun niat maupun tujuan melanggar UU ITE dan hal-hal negatif lainnya,” jelas Mambang.
Ia menguraikan, sebenarnya berbagai artian bisa disampaikan dalam kata Ranying Hattala. Dari terlapor melihatnya secara universal.Namun apapun hal itu diharapkan persoalan tersebut bisa diselesaikan secara baik.”Jujur kalau menurut saya tidak ada pelanggaran terkait hal itu.Semoga bisa diselesaikan secara baik.” pungkasnya.
Sebelumnya, pihak agama Hindu Kaharingan merasa dilecehkan dengan sebuah konten youtube milik terlapor. Yakni mencantumkan lirik lagu berjudul Halelluya dengan menyebutkan Ranying Hatalla.
Pelaporan itu dilakukan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng oleh Ketua MBAHK didampingi pengurus lain dan warga Hindu Kaharingan, Senin (18/1). Sebelum pelaporan dilakukan, sebenarnya kedua belah pihak sudah ada pertemuan. Yakni MBAHK minta lirik Ranying dihapus, namun terlapor tetap kekueh dengan lirik tersebut, sampai akhirnya di bawa ke aparat hukum. (daq/gus)