SAMPIT - Seorang ibu rumah tangga bernama Idah digerebek Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotim karena menjadi pengedar narkotika. Petugas menyita sabu 2,54 gram siap edar di rumah perempuan berusia 44 tahun ini, Jalan Usman Harun, Sampit, Rabu (27/1) pukul 13.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Kotim Iptu Arasi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba. Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus Idah. Dari tangannya, polisi telah menyita barang bukti yakni sabu 2,54 gram.
”Jadi, dia ini memang pengedar. Saat itu, pelaku kami amankan saat berada di depan rumahnya,” ucap Arasi, Kamis (28/1) kemarin.
Idah beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Di depan polisi, Idah mengakui semua perbuatannya itu. Dia dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sir/yit)