SAMPIT - Sebanyak 1.524 warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terjaring razia atau operasi yustisi yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kotim selama 1 Januari hingga 4 Februari 2021.
"Sampai dengan 31 Januari 2021 ada 1.400 orang dan di awal Februari ini saja sudah 124 orang yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) karena tidak memakai masker," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kotim Rihel.
Kesadaran warga dalam penggunaan masker di tengah pandemi Covid-19 mulai menurun. Hal ini terbukti dari jumlah pelanggaran protokol kesehatan yang cenderung meningkat jika dibandingkan tahun 2020.
"Hampir setiap hari kami razia prokes bersama dengan petugas gabungan dari Satgas Covid-19 Kotim," sebutnya.
Operasi yustisi penegakan disiplin memakai masker gencar dilakukan guna meningkatkan kesadaran kepada masyarakat terhadap pentingnya penerapan protokol kesehatan saat melakukan kegiatan di luar rumah.
Di awal Februari, ada 124 orang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Rinciannya pada 1 Februari 2021 sebanyak 44 orang terjaring razia masker, 2 Februari 33 orang, 3 Februari 23 orang, 4 Februari 24 orang.
"Saya berharap kesadaran warga terhadap penggunaan masker guna mencegah penularan Covid-19 dapat terus meningkat," harapnya.
Untuk diketahui di tahun 2020 jumlah pelanggar prokes yang tidak menggunakan masker sebanyak 2.338, jumlah tersebut merupakan hasil razia selama bulan September hingga Desember 2020. (yn/yit)