PROKAL.CO,
PANGKALAN BUN – Tim Satgas Penanganan Covid-19 membubarkan hiburan musik pesta pernikahan warga Desa Teluk Pulai, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Rabu (17/2).
Hiburan pesta pernikahan dibubarkan Babinsa Teluk Pulai, Koramil 1014/02 Kumai Kopda Agus Turmudi bersama Bhabinkamtibmas Polsek Kumai karena berpotensi menimbulkan kerumunan.
Pembubaran tersebut dilakukan dalam rangka mendukung pemerintah daerah dalam Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro untuk memutus penyebaran Covid-19.
"Adanya hiburan musik berpotensi mengundang kerumunan banyak orang untuk menyaksikan, tentu melanggar protokol kesehatan tentang larangan berkerumun,"
Kata Danramil 1014/02 Kumai, Kapten Arh Ahmad Zubaidi, Jumat (19/2).
Untuk memastikan bahwa kegiatan penyelenggaraan hiburan musik tersebut berhenti. Penyelenggara kegiatan diminta untuk segera mengevakuasi seluruh alat musik ke mobil dan diangkut, begitu pula dengan tenda dan panggung langsung dilepas.