SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 02 Maret 2021 12:23
Api Hanguskan Puluhan Hektare Lahan

Diduga Ada Kesengajaan, Dua Saksi telah Diperiksa

KARHUTLA : Karhutla di Kilometer 12 Jalan Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama terus meluas. Petugas gabungan berupaya keras melakukan pemadaman.(RINDUWAN /RADAR PANGKALAN BUN )

PANGKALAN BUN- Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kotawaringin Barat terus meluas. Api yang mulai menjalar sejak Jumat (26/2) lalu telah diduga telah menghanguskan 60 hektare lahan pada Senin (1/3).  

Bupati Kobar Hj Nurhidayah mengatakan, Satgas Karhutla langsung bertindak untuk menangani kebakaran di Jalan Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama. “Kita ketahui titik api muncul di Kilometer 12 dan sekarang terus merembet kemana-mana,” kata Bupati Kobar Hj Nurhidayah.  

Upaya pemadaman dengan sejumlah strategi telah dijalankan, namun sulitnya medan membuat petugas kerepotan dan tidak bis amenjangkau seluruh titik api. “Hingga saat ini (kemarin) kebakaran terus meluas. Sebenarnya dari kilometer 7 sudah ada api, tapi yang parah itu kilometer 12 sampai 15. Ini api yang masuk ke dalam masih terus kami upayakan pemadaman,” ujarnya.  

Menurutnya berdasarkan analisa di lapangan kebakaran lahan sudah mencapai 60 hektare lebih. Bupati menyebut bahwa lokasi kebakaran tersebut berada di lahan milik kelompok tani. “Kita juga menyerahkan penyelidikan kebakaran ini ke Polres Kobar untuk ditindaklanjuti,” katanya.  

Sementara tim Polda Kalteng turun ke lokasi kebakaran di Jalan Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama untuk melakukan pemetaan lokasi kebakaran. “Terkait masalah kebakaran di lahan milik kelomok tani ini tengah dilakukan penyidikan. Termasuk dari Polda juga ikut turun, soal penyidikan bisa dari Polres atau Polda Kalteng,” kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah.  

Sebenarnya tambah Kapolres untuk Karhutla yang terjadi ini diduga ada unsur kesengajaan dan sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan. “Minggu malam kita telah periksa dua orang dan kasus ini akan terus dikembangkan. Kita akan berikan info lebih lanjut,” jelasnya. (rin/sla)

 


BACA JUGA

Kamis, 26 Maret 2026 14:47

Waket II DPRD Kobar Dampingi Gubernur Tinjau Potensi Wisata TNTP

  PANGKALAN BUN, prokal.co – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten…

Minggu, 15 Maret 2026 19:13

Pastikan Kelayakan Pelayanan Mudik, Komisi A DPRD Kobar Pantau Arus Mudik Di Pelabuhan Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Kamis, 12 Maret 2026 14:50

Enam Fraksi DPRD Terima LKPJ Bupati dan Pengajuan Dua Ranperda

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Sebanyak enam fraksi di DPRD Kabupaten…

Selasa, 10 Maret 2026 11:41

Jelang Mudik Lebaran, DPRD Kobar Minta Perbaikan Jalan Rusak Segera Dilakukan

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Menjelang arus mudik Idul Fitri 1447…

Kamis, 05 Maret 2026 16:09

Ketua DPRD Kobar Ingatkan Antisipasi Lonjakan Penumpang Jelang Mudik Lebaran

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin,…

Rabu, 04 Maret 2026 16:09

Komisi C DPRD Kobar Monitoring ke Pesisir Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi C DPRD Kotawaringin Barat melaksanakan…

Kamis, 18 Desember 2025 12:45

Komitmen Membangun Generasi Unggul, Astra Agro Salurkan Beasiswa Astra Cerdas kepada 202 Siswa di Desa Binaan

PANGKALAN BUN — PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers