PANGKALAN BUN – Jenazah MA (20), korban penganiayaan oknum TNI Kipan B Yonif Raider 631/Antang, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, ditunda pemakamannya. Hal itu dilakukan karena jenazah akan diautopsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Imanudin Pangkalan Bun.
Autopsi tersebut merupakan keinginan Polisi Militer (PM) TNI AD sebelum jenazah dimakamkan. Hal itu ditegaskan kakak kandung almarhum MA, Muhadi, melalui sambungan telepon, Senin (22/3).
”Jenazah akan kami bawa lagi ke RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dan kami tidak boleh memakamkan, karena harus diautopsi dahulu untuk bukti agar lebih kuat dan ini permintaan Polisi Militer,” katanya.
Sebelumnya, jenazah MA diberangkatkan dari RSSI Pangkalan Bun menuju rumah duka di Tapin Bini, Kabupaten Lamandau, untuk dimakamkan pada Minggu (21/3), sekitar pukul 19.30 WIB. Jenazah tiba di Tapin Bini pukul 01.00 WIB. Dandim 1014/PBN Letkol Arh Drajat Tri Putro dan jajarannya ikut langsung dalam penyerahan jenazah.
Setelah menempuh beberapa jam perjalanan darat dari Tapin Bini, jenazah tiba di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, Senin (22/3) siang. Jenazah kemudian langsung dibawa ke ruang instalasi pemulasaran jenazah RSSI dan pada pukul 15.00 WIB, proses autopsi dilaksanakan di bawah pengawalan ketat PM maupun TNI Kodim 1014/PBN.
Sebelumnya diberitakan, oknum TNI berinisial AE (33) diduga menganiaya seorang warga hingga luka berat dan akhirnya meninggal di rumah sakit. Pemicu kejadian itu diduga karena keponakan perempuannya diduga diperkosa MA (20), warga yang berdomisili di Jalan Kumpai Batu Atas, beberapa hari lalu. Penganiayaan terjadi pada Sabtu (20/3), sekitar pukul 21.00 WIB di Markas Kipan B Yonif Raider 631/Atg Pangkalan Bun. (tyo/sla/ign)