KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas mengamankan otak pelaku pembuatan surat antigen palsu, Muhammad Ilmi (29). Pria itu menjalankan bisnis tersebut dengan menjual surat palsu pada sopir truk lintas provinsi seharga Rp 20 ribu per lembar.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan, pelaku memalsukan surat antigen tersebut dengan cara memindai logo sebuah klinik dan memalsukan tanda tangan dokter.
Setelah dicetak, pelaku menjualnya kepada para sopir truk dengan harga Rp 20 ribu hingga dijual kembali oleh pelaku lainnya dengan beragam harga. Modus kejahatan itu terungkap di pos penyekatan perbatasan Kalselteng beberapa waktu lalu.
”Pelaku mencetak surat palsu tersebut berawal dari satu sopir yang minta dibuatkan. Karena yang pertama berhasil, akhirnya banyak yang datang hingga puluhan surat antigen palsu ini beredar dan digunakan para sopir,” jelasnya.
Dari keterangan pelaku, lanjutnya, ada 50 lembar lebih surat antigen palsu yang dibuat. ”Banyak sopir minta dibuatkan. Tetapi kami tetap fokus dengan kasus di wilayah Kapuas, karena dalam pemeriksaan sementara ada enam lembar surat antigen palsu yang kami amankan,” ujarnya.
Selain mengamankan tersangka, pihaknya menyita komputer, CPU, layar monitor, printer. Pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHPidana atau Pasal 268 jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara. (der/ign)