PURUK CAHU – Anggota Komisi I DPRD Murung Raya (Mura), Olivia Siswanti mengingatkan, Kepala Desa Terpilih yang mengikuti Pilkades serentak pada (9/6) lalu agar tidak seenaknya menggantikan perangkat desa terdahulu.
Kendati berdasarkan regulasi memang diamanatkan Kepala Desa memiliki wewenang untuk memberhentikan dan mengangkat perangkat desa. Namun tidak bisa sewenang-wenang dalam mengambil kebijakan.
“Pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, itu wewenang kepala desa. Tapi di dalam memberhentikan dan mengangkat, tidak bisa sewenang-wenang. Kades memiliki kewenangan tapi tidak bisa sewenang-wenang,” kata Olivia.
Bagaimana teknisnya, lanjut Politis Partai Golongan Karya (Golkar) ini, dalam pemberhentiannya, harus ada alasan kuat, bisa berhenti atau diberhentikan. Perangkat desa berhenti, bisa karena mengundurkan diri atau meninggal dunia. Diberhentikan karena alasan lain yang procedural.
Selain alasan prosedural, kepala desa pun harus melalui persetujuan camat setempat. Sehingga tidak diperkenankan secara sepihak menerbitkan SK (Surat Keputusan) pemberhentian perangkat desa.
“Untuk memberhentikan perangkat, kades butuh rekomendasi camat, tidak boleh serta merta muncul SK pemberhentian dan pengangkatan. Camat pun pasti dalam mengeluarkan rekomendasi melalui prosedur yang diatur,” pungkasnya. (one)