Polres Kapuas menetapkan dua warga Negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kerja di PT Mineral Palangka Raya Prima (MPP), Desa Lahei Kecamaatan Mantangai, Kabupaten Kapuas. Dalam peristiwa yang terjadi 13 Juli 2021 lalu, dua orang pekerja tewas dan dua terluka.
Seorang berisial CB dijadikan tersangka. CB merupakan warga asing yang berperan sebagai penanggung jawab pekerjaan pembangunan tower milik PT MPP.
”Dengan pemeriksaan dan penyelidik terhadap kasus kecelakaan kerja di PT MPP, kami menetapkan satu orang tersangka berisial CB, sebagai penanggung jawab pekerjaan di perusahaan tersebut,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, Senin (2/8).
Menurutnya, dalam pembangunan di pabrik, CB tidak memiliki rancangan anggaran biaya dan konsultan konstruksi dalam pengecoran corong tower tersebut.
”Karena tidak adanya rancangan dan gambar dalam pembangunan corong tower, membuat corong tower ambruk saat akan dilakukan uji coba peralatan. Tower Ttidak mampu menahan volume corong sebagai penampung pasir untuk dialirkan ke penyaringan lainnya,” terangnya lagi.
Akibat kecelakaan kerja tersebut, penyidik mengenakan pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara, serta akan menyerahkan beberapa orang pekerja dari negara asing ke instansi terkait untuk dideportasi.
”Untuk yang tersangka tidak kami hadirkan karena saat ini masih dalam perawatan di salah satu rumah sakit di Palangka Raya, karena tersangka juga mengalami luka yang cukup serius. Barang bukti yang kami sita dari lokasi yaitu pipa, selang, dan bagian tower yang roboh,” jelasnya. (der/yit)