KASONGAN – Kabupaten Katingan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dengan mendirikan pos penyekatan di Jalan Tjilik Riwut kilometer 4, Kelurahan Kasongan Lama.
Petugas gabungan disiagakan untuk memeriksa pergerakan pengendara, barang dan manusia yang keluar masuk wilayah Kabupaten Katingan.
Kabagops Polres Katingan Kompol Triyo Sugiyono mengatakan, pos sekat Kasongan aktif lakukan pemeriksaan pergerakan masyarakat, tujuannya untuk menekan penyebaran Covid-19.
”Personel Polres Katingan dibantu TNI, Satpol PP, BPBD, Dishub, dan Tagana melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan orang yang melintas di Pos Sekat," katanya, Selasa (10/8).
Menurutnya, penyekatan tersebut salah satu implementasi dari Surat Edaran Gubernur Kalteng tentang peningkatan percepatan upaya penanganan Covid-19 dan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Triyo menyampaikan selain melaksanakan peningkatan percepatan upaya penanganan Covid-19, personel gabungan juga sosialisasikan tentang pembatasan jam operasi aktivitas masyarakat pemilik warung makan, rumah makan, restoran, kafe, dengan batas waktu kegiatan sampai dengan pukul 20.00 WIB serta dilarang berkerumun.
”Kami harapkan masyarakat mematuhi penerapan status PPKM level 3 Covid-19, tidak melakukan mobilitas yang memang tidak diperlukan dan tetap mematuhi prokes,” harapnya. (sos/fm)