PALANGKA RAYA – Tim gabungan dari Polda Kalteng, Polresta Palangka Raya, TNI, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan BPBD kembali menggelar patroli dan pengawasan guna memperketat PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) skala mikro, Kamis (8/7) malam.
Puluhan petugas dilibatkan dalam kegiatan itu. Langkah tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Kalteng dan Wali Kota Palangka Raya. Kegiatan dipimpin Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri.
Beberapa rumah makan dan warung diingatkan untuk mentaati aturan dan tidak menyediakan makan di tempat di atas pukul 20.00 WIB.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro secara tegas menyatakan, pihaknya melaksanakan patroli gabungan dan pengawasan terkait jam operasional kafe, rumah makan, tempat hiburan dan lain-lain.
" Ini untuk kebaikan bersama dan dalam giat ada beberapa tempat yang kami datangi, diantaranya, kawasan kuliner di Jalan Yos Sudarso, sejumlah kafe, pasar malam, tempat hiburan dan lain-lain," tutur perwira menengah Polri ini.
Lulusan Akpol tahun 1999 ini menyebutkan, pihaknya masih menemukan beberapa warung makan dan kafe yang masih buka padahal sudah lewat pukul 20.00 WIB.
"Untuk kafe dan rumah makan yang melebihi batas operasional dan melanggar SE Gubernur dan Wali Kota langsung kami beri teguran lisan untuk tidak mengulangi lagi," tegasnya.
Dia berharap, warga Kota Palangka Raya mentaati SE Gubernur Kalteng dan Wali Kota Palangka Raya serta tetap mematuhi protokol kesehatan. "Kalau semua masyarakat patuh pada aturan, Insya Allah kita dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19," imbuhnya.
Dia menambahkan, langkah itu bukan berarti melarang masyarakat atau pedagang untuk mencari nafkah. Namun hal itu justru melindungi masyarakat dalam paparan wabah yang saat ini masih dalam peningkatan.
“Ini untuk kebaikan bersama dan kami harap semua mentaatinya, giat ini akan digelar sampai tanggal 20 Juli 2021. Semoga bisa menurunkan angka terpapar dan wabah ini segera berlalu,” harapnya. (daq/fm)