KUALA KAPUAS – Dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Kapuas, personel gabungan Polri, TNI, Pol-PP, serta Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, sekaligus menggelar operasi yustisi kepatuhan penerapan protokol kesehatan (prokes). Seperti digelar di sekitar jalan Patih Rumbih, Senin (26/7) kemarin.
Kepala Satpolpp Kapuas Syahripin melalui Kabid Vakum Ricky menyatakan, kegiatan itu untuk mencegah penularan Covid-19 terhadap masuknya warga dari Kota Palangka Raya dan Kabupaten Pulpis serta wilayah sekitarnya.
Pada operasi itu ungkapnya, personel gabungan masih menemukan masyarakat yang melintas dijalan tersebut, tidak memantui protokol kesehatan seperti menggunakan masker.
“Kami masih menemukan warga tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah, baik dari luar kota maupun warga di sekitar,”ujarnya, kemarin.
Dengan ditemukan warga yang tidak menggunakan masker ataupun tidak mematuhi prokes yang telah dihimbau oleh pemerintah itu, tentu saja para melanggar dikenakan sanksi. Antara lain dengan diminta melakukan pusp up dan sanksi tertulis dan sanksi lainnya.
”Tentu ada sanksi yang kami berikan kepada pelanggar seperti pusp up, membuat surat pernyataan. Sehingga saat keluar rumah jika ada keperluan sangat penting untuk menggunakan masker, demi diri sendiri, keluarga dan orang lain,”imbuh Ricky.
Selain diberikan sanksi pihaknya juga memberikan masker kepada para warga yang tidak menggunakan masker setelah mendapatkan sanksi. Hal itu untuk mengantisipasi penularan virus yang saat ini sudah sangat banyak menelan korban jiwa, baik di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng dan Indonesia hingga dunia.
“Kalau di dalam pendataan kami terdapat delapan orang yang tidak menggunakan masker, ada juga yagg ingin masuk ke dalam kota Kapuas dari kabupaten lainnya, kami minta mutar balik karena tidak ada surat antigen atau PCR. Dan keperluannya pun tidak mendesak,”pungkas Ricky. (der/gus)