PALANGKA RAYA – Pengendara dan penumpang tak dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, kendaraan bakal dipaksa putar balik oleh Satgas Gabungan Polri, TNI dan BPBD di Pos Penyekatan Jalan Trans Kalimantan kilometer 12, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.
“Mereka yang diputar balik disebabkan tidak bisa menunjukkan hasil RT PCR sesuai dengan aturan yang terdapat di Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah. Kita melaksanakan aturan tersebut sebagai bentuk menekan angka penyebaran Covid-19,” ujar Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, melalui Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, Minggu (11/7).
Selama posko penyekatan berdiri, pihaknya telah memeriksa 253 orang terkait rapid test antigen, 166 orang sertiifkat telah di vaksin dan 106 orang dapat menunjukkan surat keterangan bebas covid 19.
Kemudian lanjut Eko, sejak 5-8 Juli pos penyekatan dibuka, sudah ada sebanyak 392 sepeda motor yang diperiksa, 263 unit mobil penumpang, empat unit bus, tujuh unit mini bus dan 15 unit truk. Kekuatan personel di sana sebanyak 50 orang,
”Sesuai SE gubernur, posko penyekatan akan berlangsung hingga 20 Juli mendatang. Dan, berharap masyarakat mentaati aturan tersebut. ”Saya mengimbau bagi masyarakat yang ingin melintas memasuki wilayah Kalteng wajib menyertakan hasil RT PCR," tegasnya.
Selain itu, dalam masa PPKM diperketat, pihaknya juga, terus melakukan patroli ke sejumlah tempat untuk mencegah terjadinya kerumunan maupun pengumpulan massa.
“Jadi tidak mengindahkan peraturan akan mendapat sanksi tegas sesuai surat edaran. Sanksi administrasi hingga pidana dapat dijatuhkan kepada pengelola, pengusaha maupun masyarakat yang tidak mengindahkan peraturan,” imbuhnya.
Terpisah, saat tim gabungan di wilayah Kota Palangka berpatroli, masih ditemukan beberapa pedagang dan kafe yang melayani makan di tempat di atas pukul 20.00 WIB, Sabtu malam (10/7). Ketika itu ada 11 pelanggar dan masing-masing pelanggar dikenakan sanksi teguran tertulis dan diminta tidak mengulangi pelanggaran tersebut.
Patroli digelar di Jalan Yosudarso, Kinibalu, Sundoro, Kerinci, Sangga Buana I, Sangga Buana II, Beliang, Bukit Keminting, B Koetin, Hendrik Timang, Damang Salilah, P.Samudra, Samratulangi hingga Jalan Sisingamangaraja.
"Patroli ini mengingatkan para pelaku usaha rumah makan dan kafe hingga pusat perbelanjaan agar patuh terhadap jam operasional. Masih ditemukan adanya pelanggaran dan diberikan teguran tertulis,” pungkas Dandim 1016 Palangka Raya Kolonel Inf Rofiq Yusuf.
Turut hadir dalam kegiatan Wakapolda Kalteng Brigjen Ida Oetari Purnamasasi, Karo Ops Polda Kalteng Kombes Pol Andreas Wayan Wicaksono, Dir Sabhara Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardonodan Wadir Sabhara Polda Kalteng AKBP Timbul R.K Siregar. (daq/gus)