BUNTOK-Perbuatan Muhayansah (22) warga Kelurahan Pendang Kecamatan Dusun Utara (Dusut) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) sungguh kurang ajar. Pasalnya, adik iparnya sendiri RA (17) dengan tega disetubuhinya hingga hamil lima bulan.
Akibat perbuatan tersebut, akhirnya tersangka ditangkap jajaran Polisi Sektor (Polsek) Dusut. Selasa,(17/5) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kapolres Barsel AKBP Yussak Angga melalui Kapolsek Dusut IPTU Syaifullah kepada Radar Palangka melalui handphone seluler mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka perbuatan tidak wajar tersebut Ia lakukan lebih sepuluh kali atas dasar suka sama suka.
Dia pertama kali menyetubuhi adik iparnya itu, pada pertengahan tahun 2015 di tengah kebun Desa Tanjung Jawa Kecamatan Dusun Selatan (Dusel).
“Tersangka, sudah berulang kali menyetubuhi RA hingga menyebabkan korban hamil lima bulan,” kata Syafullah
Menyadari RA hamil lanjut Saifullah, keluarga korbanpun melaporkan kasus ini ke Polres Barsel. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Polsek Dusut langsung meringkus tersangka di kediamannya di Kelurahan Pendang.
“Terkait empat kejadian perkara (TKP), memang di Desa Tanjung Jawa wilayah Kecamatan Dusel. Akan tetapi, karena tersangka merupakan warga Kelurahan Pendang maka pihak yang meringkus tersangka,” jelasnya.
“Saat ini tersangka Muhayansyah, telah kita amankan dan langsung kita limpahkan ke Mapolres Barsel untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” pungkas Saifullah. (dy)