BUNTOK - Polres Barito Selatan (Barsel), kembali mengamankan sebanyak empat kubik kayu olahan jenis rimba campuran tanpa dokumen. Yang dibawa, Juni Susanto (22) dengan menggunakan sarana transportasi sungai berupa kelotok.
Saat melintasi, perairan Sungai Barito di wilayah Desa Baru Kecamatan Dusun Selatan (Dusel). Minggu (15/5), sekitar pukul 23.00 WIB (malam).
Kapolres Barsel AKBP Yussak Angga SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Budi Martono SIK kepada Radar Palangka, Jumat (20/5) membenarkan bahwa anggotanya telah berhasil mengamankan sebanyak empat kubik kayu olahan jenis rimba campuran
Yang dibawa oleh pelaku Juni, dengan menggunakan sarana transportasi sungai yakni kelotok. Saat pelaku melintasi, wilayah perairan sungai barito diwilayah desa baru Minggu (20/5) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dijelaskan Ahmad, kronologis penangkapan pelaku beserta kubikan kayu olahan tersebut. Berdasarkan informasi dari warga tentang aktivitas pelaku yang membawa kayu ilegal melalui alur sungai barito
Berdasarkan informasi dari warga itupun, Satreskrim Polres Barsel langsung bergerak menyusuri perairan sungai barito.
“Begitu sampai di TKP, ternyata benar adanya bahwa pelaku sedang membawa kubikan kayu olahan jenis rimba campuran. Aparat pun langsung, memeriksa dokumen sah kepemilikan kayu tersebut,”katanya
Akan tetapi lanjut Ahmad, pelaku tidak bisa memperlihatkan dokumen kepemilikan kayu yang diminta. Sehingga, pelaku bersama barang bukti (barbuk) sebanyak empat kubik kayu olahan jenis rimba campuran diamankan di Mapolres Barsel. (dy)