SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Kamis, 27 Oktober 2022 11:27
4.000 Hektare Terancam Hilang, Kades dan Warga Menolak Pembukaan Lahan
LAWAN..!!! Ada Upaya Jahat Membabat Hutan Kotim
TERANCAM HILANG: Kawasan hutan di Desa Tumbang Ramei yang terancam hilang. (IST/RADAR SAMPIT)

Praktik jahat untuk membabat hutan disinyalir terjadi di wilayah Desa Tumbang Ramei, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Kawasan hutan asli seluas sekitar 4.000 hektare terancam hilang. Pemerintah menerbitkan izin usaha perkebunan di areal tersebut. Desa Tumbang Ramei terletak di ujung wilayah Kotim. Hutan yang disebut-sebut akan dibabat, jadi tempat warga bergantung hidup dengan alam. Perambahan untuk perkebunan hanya akan menyisakan nestapa bagi warga setempat dan mewariskan bencana bagi generasi selanjutnya.

Kepala desa, BPD, dan masyarakat kompak menolak praktik tersebut. Warga bersikukuh mempertahankan hutan dan tak ingin memperjualbelikan lahan yang jadi terakhir mereka di desa itu. Sebagai bentuk protes, warga setempat menyurati Bupati Kotim Halikinnor. Mereka menolak izin baru PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) di wilayah desa tersebut. Persoalan itu mencuat setelah sejumlah warga Desa Ramei didatangi utusan perusahaan yang meminta kepala desa menandatangani dokumen persetujuan pemasangan tanda batas di Desa Tumbang Ramei.

Kepala Desa Tumbang Ramei Natalis dan Kepala BPD Wandi mengatakan, penolakan disebabkan masyarakat ingin mempertahankan kawasan itu sebagai hutan terakhir bagi mereka. Apabila hutan diubah menjadi areal perkebunan, warga khawatir nasib mereka di masa mendatang. Natalis menegaskan, aparatur pemerintah desa bisa saja mengambil keuntungan pribadi dan memperkaya diri dengan menandatangani dokumen yang disodorkan perusahaan. Akan tetapi, pihaknya memikirkan nasib generasi selanjutnya. Mereka tak ingin mewariskan alam yang kekayaannya yang sudah rusak akibat dibabat investasi. ”Hutan yang masih memiliki kayu besar dan ulin dengan usia ratusan tahun hanya ada di Tumbang Ramei ini,” ujar Natalis.

Natalis menuturkan, persoalan itu telah disampaikan ke Bupati Kotim Halikinnor. Mereka bersama perwakilan warga menjelaskan duduk masalah persoalan agar mendapatkan dukungan dari orang nomor satu di Kotim untuk tetap mempertahankan hutan tersebut. ”Kami sudah bertemu Bupati Kotim pada Rabu, tanggal 28 September 2022. Dalam pertemuan tersebut, Bupati sangat mendukung masyarakat dan berpihak pada masyarakat Desa Tumbang Ramei,” katanya.

Sebagai informasi, izin konsesi pelepasan kawasan hutan PT Bintang Sakti Lenggana hanya mencakup lima desa, yaitu Tumbang Kalang, Tumbang Manya, Kuluk Telawang, Sei Puring, dan Desa Tumbang Ngahan dengan luasan  5.906,07 hektare. Izin tersebut sempat dicabut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tetapi dikeluarkan lagi. Permasalahan di Desa Tumbang Ramei mencuat ketika desa melaksanakan PTSL, namun ada upaya untuk menggagalkan program tersebut. PT BSL merencanakan secara sepihak alokasi realisasi plasma terhadap lima desa, yaitu Tumbang Kalang, Tumbang Manya, Kuluk Telawang, Sei Puring, dan Tumbang Ngahan, yang lokasinya di Desa Tumbang Ramei dan Tumbang Hejan.

”Kami tidak mau ada perusahaan sawit di wilayah kami. Kami takut nasib kami sama dengan wilayah Tumbang Kalang yang hingga kini belum ada kejelasan plasmanya dan kami tegaskan tidak ada transaksi jual-beli atau tali asih tanah dalam bentuk apa pun, karena wilayah Desa Ramei merupakan penambahan baru dari perizinan BSL yang dilakukan semaunya,” kata Jakaria, tokoh masyarakat Tumbang Ramei. Berbagai upaya telah dilakukan Desa Ramei untuk mengangkat dan mempertahankan keberadaan hak-hak mereka. Mulai dari diterbitkannya surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (SP2FBT) yang diakui Kepala Kantor  BPN  Kabupaten Kotawaringin Timur, sebagai dasar penguasaan atau alas hak dalam rangka pendaftaran tanah pertama kali.

”Desa Ramei adalah wilayah masyarakat hukum adat. Tidak akan kami serahkan ke pihak perusahaan. Wajar jika kami menolaknya BSL tersebut, karena wilayah itu sudah kami kuasai lebih dulu,” ujar Kariu,  Mantir Adat Desa Ramei. Ketua BPD Tumbang Ramei Wandi mengatakan, lahan seluas 4.000 hektare milik warga itu sudah lama berstatus areal penggunaan lain, bukan karena pelepasan yang diusulkan pihak perusahaan.

”Kawasan APL ini murni milik Desa Ramei dan telah menyelesaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Dinas Pendapatan Daerah. Ini ada buktinya,”  ungkap Wandi. Penolakan tersebut menncuat sejak Maret 2022 lalu. Pemkab Kotim melakukan sosialisai terhadap desa yang wilayahnya masuk perizinan PT BSL. Sosialisasi itu tanpa dihadiri pihak pemerintahan Desa Tumbang Ramei. Hasilnya, mayoritas desa menolak rencana pembabatan hutan di Desa Tumbang Ramei dan Hejan.

Bahkan, Desa Tumbang Manya mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa untuk menolak apabila kebun plasma itu berada di Desa Tumbang Ramei. Sosialisasi   tersebut dianggap gagal. Namun, upaya itu terus berlanjut dengan kembali melakukan sosialisasi. Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT BSL diterbitkan 12 Oktober 2020 dengan persetujuan lokasi usaha atas IUP tersebut. ”Kami minta ketegasan Bupati Kotim untuk mengeluarkan wilayah Desa Ramei dari perizinan PT BSL. Kami menolak dan sampai kapan pun akan mempertahankan hutan itu. Di situ tempat kami menggantungkan hidup kami,” kata Utung Rofandi, perwakilan pemuda desa setempat. Pihaknya menyesalkan ada oknum pejabat Pemkab Kotim yang bersikeras memaksa masyarakat mendukung izin itu. Bahkan, oknum tersebut mengatakan bahwa masyarakat tidak bisa apa-apa karena izin sudah diterbitkan.

”Katanya, suka tidak suka, masyarakat harus menerima izin itu. Biar masyarakat melapor ke Tuhan sekalipun,” kata Utung. Sementara itu, manajer Humas PT BSL Suling saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya perlu mempelajari persoalan itu. Dia akan menjawab tudingan warga ketika berada di Sampit secara langsung. ”Kebetulan saya masih di Kalang. Nanti tunggu saat di Sampit,” ujar Suling. (ang/ign)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 02 Mei 2025 15:12

Buka Peluang Pengiriman Sampah Daur Ulang Melalui Jelai

SUKAMARA - Rencana pembangunan TPS3R untuk proses pengolahan sampah di…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Debit Air Sei Mapam Naik

SUKAMARA – Tingginya intensitas hujan membuat debit air Sungai Mapam…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Bupati Lantik 226 CPNS dan 654 PPPK

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melantik 226…

Kamis, 24 April 2025 17:20

Lahan untuk Sekolah Rakyat Sudah Siap

NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau siap mendukung program Sekolah…

Kamis, 24 April 2025 17:10

Perempuan Berjasa Terima Penghargaan

SUKAMARA - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sukamara menggelar peringatan…

Kamis, 24 April 2025 17:09

Lahan Agrowisata Lapas Sukamara Panen Cabai

SUKAMARA - Program agrowisata di lahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamara…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Pemkab Rencanakan Bangun Embung di Sungai Pasir

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara merespon positif terhadap usulan pembangunan…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Wabup Buka Bimbingan Manasik Haji

NANGA BULIK  – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid secara resmi…

Selasa, 22 April 2025 17:07

Maksimalkan Pelayanan Bagi Masyarakat dengan Fasilitasi yang Ada

SUKAMARA – Kendati gedung baru Puskesmas Jelai belum rampung, Bupati…

Selasa, 22 April 2025 17:06

Jalan Teruntum - Simpang Gajah Masuk Program Jangka Panjang

SUKAMARA - Pembangunan atau pembukaan ruas jalan Teruntum - Simpang…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers