SAMPIT – Penanganan sampah di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang kembali menjadi perhatian serius. Camat Mentawa Baru Ketapang Irpansyah menegaskan bahwa pihaknya memperpanjang masa penjagaan di salah satu titik rawan pembuangan liar, yaitu di Jalan Dewi Sartika, menyusul masih maraknya warga yang membuang sampah tidak pada tempat dan waktu yang ditentukan.
“Selama seminggu terakhir kami tempatkan petugas jaga di lokasi, dan hasilnya cukup efektif, jumlah sampah berkurang. Tapi karena masih ada yang membandel, maka kami lanjutkan lagi penjagaan ini selama satu minggu ke depan,” ujarnya, Rabu (2/7).
Biaya operasional penjagaan ini tidak menggunakan dana APBD, melainkan bersumber dari swadaya. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kecamatan bersama warga dalam menjaga kebersihan lingkungan, meskipun keterbatasan anggaran masih menjadi kendala.
Lebih jauh Irpansyah menyoroti aturan jam buang sampah yang dinilai terlalu kaku. Ia mengusulkan agar aturan dibedakan antara masyarakat umum dan pelaku buang sampah skala besar.
“Jangan samaratakan semua. Warga yang hanya bawa satu atau dua kantong kresek pakai motor, sebaiknya diberi kelonggaran. Kalau ditolak karena tidak sesuai jam, mereka akhirnya buang di pinggir jalan. Ini yang sering terjadi,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan yang terlalu tegas justru bisa berbalik arah, menjadi pemicu tumbuhnya titik-titik pembuangan liar baru. Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk lebih fleksibel dalam menerapkan aturan, dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat di lapangan.
Tak hanya itu, Irpansyah juga menyoroti lemahnya dukungan pengembang perumahan (developer) dalam hal pengelolaan sampah. Ia menilai, pertumbuhan kawasan permukiman yang pesat tidak diimbangi dengan penyediaan fasilitas pengelolaan sampah di masing-masing kompleks.
“Selama ini, banyak perumahan baru muncul, tapi tidak ada sistem penanganan sampah yang disiapkan oleh developer. Akhirnya warga buang ke jalan atau ke tempat sepi. Padahal ini seharusnya jadi bagian dari tanggung jawab pengembang,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lokasi depo yang terlalu jauh dari permukiman padat penduduk sebagai salah satu penyebab masyarakat enggan membuang sampah ke tempat resmi.
“Depo yang jauh, aturan yang kaku, serta kurangnya peran developer, itu semua jadi satu rangkaian masalah. Maka solusinya tidak cukup hanya sosialisasi, tapi juga perbaikan sistem secara menyeluruh,” kata Irpansyah.
Pihak kecamatan sendiri mengaku telah melakukan koordinasi dengan DLH, dan saat ini terus menyampaikan ketentuan jam buang sampah kepada masyarakat, sesuai arahan yang diberikan. (yn/yit)