SAMPIT – Hingga pertengahan tahun anggaran 2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mencatat realisasi penggunaan anggaran 38,58 persen. Meski menunjukkan capaian positif, namun masih ada satu desa belum menerima Dana Desa (DD) karena keterlambatan pengajuan dari pemerintah desa.
Dari laporan yang disampaikan Kepala DPMD Kotim Raihansyah saat rapat bersama Komisi I DPRD Kotim, Selasa (2/7), diketahui bahwa total pagu murni DPMD tahun ini semula berjumlah Rp9,6 miliar. Namun setelah terjadi pergeseran, nilainya sempat turun menjadi Rp9,1 miliar, lalu kembali naik menjadi Rp9,4 miliar dalam pagu perubahan.
“Tambahan anggaran sebesar Rp299 juta pada perubahan tahun ini seluruhnya kami alokasikan untuk belanja pegawai. Ini untuk menyesuaikan kebutuhan gaji dan TPP bagi enam CPNS dan enam PPPK yang baru lulus seleksi,” jelas Raihansyah.
Ia menekankan bahwa pengalokasian anggaran untuk SDM merupakan langkah penting, mengingat para aparatur baru tersebut akan berperan dalam memperkuat pelayanan dan pembinaan desa.
Di sisi lain, ia juga mengungkap adanya kendala di lapangan terkait penyaluran Dana Desa. Dari seluruh desa di Kotim, hanya satu desa yang belum menerima dana tersebut, yakni Desa Kawan Batu di Kecamatan Mentaya Hulu.
“Penyaluran untuk desa itu gagal dilakukan karena pihak desa terlambat menyampaikan pengajuan. Dari sisi kabupaten, kami sudah siap menyalurkan, tapi karena tidak ada pengajuan tepat waktu, otomatis tidak bisa diproses,” ujarnya.
Situasi ini menjadi catatan penting bagi DPMD, terlebih karena Dana Desa merupakan salah satu instrumen utama pembangunan dan pemberdayaan ekonomi di tingkat pedesaan. Raihansyah menambahkan, pihaknya akan terus mendorong percepatan fasilitasi administrasi dan pendampingan desa, terutama memasuki semester kedua tahun anggaran ini.
“Kita harus maksimalkan sisa waktu yang ada, tidak hanya untuk serapan anggaran, tapi juga memastikan seluruh program pembangunan berbasis desa benar-benar terlaksana,” pungkasnya. (yn/yit)