SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Minggu, 22 Mei 2016 16:03
Penetapan Tersangka Tak Prosedural, Polisi ”Tumbang” di Pengadilan
Ilustrasi (ISTIMEWA)

PALANGKA RAYA – Gugatan praperadilan yang diajukan Abdullah pada Polres Katingan terkait penetapan tersangka dalam kasus kepemilikan tujuh keping Zenith membuahkan hasil. Polisi ”tumbang” di pengadilan. Pengadilan Negeri Kasongan memutuskan penetapan, penangkapan, dan penggeledahan Abdullah tidak sah.

Melalui putusan yang dibacakan Jumat (20/5) itu, Abdullah bebas dari tuduhan. Hendry S Dalim dari bantuan hukum DPC Peradi Palangka Raya, Sabtu (21/5), membenarkan putusan PN Kasoangan memenangkan kliennya dan mengesahkan  penggeledahan ataupun penetapan tersangka tak prosedural oleh Polres Katingan.

”Iya, benar. Putusan hakim, status tersangka tidak sah dan Abdullah harus dibebaskan dari sel tahanan sesuai putusan praperadilan,” katanya selaku kuasa hukum tersangka.

Hendry menambahkan, Hakim memerintahkan Polres Katingan membebaskan Abdullah dari status tersangka dan memulihkan nama baiknya. ”Ini agar jadi pembelajaran agar kepolisian tidak seenaknya menetapkan tersangka tanpa proses dan aturan prosedural. Intinya, ini penegakan hukum,” katanya.

Hendry mengapresiasi putusan majelis hakim yang mengedepankan kebenaran dan ketentuan, serta aturan hukum, sehingga pihaknya memenangkan praperadilan di PN Kasongan.

”Kami salut. Ada hakim bersifat objektif dalam penegakan hukum. Terlebih ini berada di daerah. Semoga ini jadi pembelajaran hakim di Kalteng agar tidak ragu dan tidak takut mengemukakan kebenaran,” kata pengacara senior ini.

Lebih lanjut Hendry mengatakan, pihaknya menunggu Polres Katingan untuk melepaskan Abdullah dan memulihkan nama baik kliennya. ”Kita tunggu. Kalau tidak mengikuti perintah, artinya membantah putusan pengadilan dan akan ada proses hukum lagi,” pungkasnya.

Seperti diberitakan Abdullah jadi tersangka dalam kasus kepemilikan tujuh keping obat daftar G jenis Zenith. Dia kemudian protes terhadap penangkapan, penggeledahan, dan penetapan tersangka yang dilakukan Polres Katingan. Di sisi lain, polisi bersikukuh bahwa penangkapan dan prosedur lain telah sesuai aturan perundang-undangan dan KUHP. (daq/ign)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers