SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Minggu, 22 Mei 2016 16:03
Penetapan Tersangka Tak Prosedural, Polisi ”Tumbang” di Pengadilan
Ilustrasi (ISTIMEWA)

PALANGKA RAYA – Gugatan praperadilan yang diajukan Abdullah pada Polres Katingan terkait penetapan tersangka dalam kasus kepemilikan tujuh keping Zenith membuahkan hasil. Polisi ”tumbang” di pengadilan. Pengadilan Negeri Kasongan memutuskan penetapan, penangkapan, dan penggeledahan Abdullah tidak sah.

Melalui putusan yang dibacakan Jumat (20/5) itu, Abdullah bebas dari tuduhan. Hendry S Dalim dari bantuan hukum DPC Peradi Palangka Raya, Sabtu (21/5), membenarkan putusan PN Kasoangan memenangkan kliennya dan mengesahkan  penggeledahan ataupun penetapan tersangka tak prosedural oleh Polres Katingan.

”Iya, benar. Putusan hakim, status tersangka tidak sah dan Abdullah harus dibebaskan dari sel tahanan sesuai putusan praperadilan,” katanya selaku kuasa hukum tersangka.

Hendry menambahkan, Hakim memerintahkan Polres Katingan membebaskan Abdullah dari status tersangka dan memulihkan nama baiknya. ”Ini agar jadi pembelajaran agar kepolisian tidak seenaknya menetapkan tersangka tanpa proses dan aturan prosedural. Intinya, ini penegakan hukum,” katanya.

Hendry mengapresiasi putusan majelis hakim yang mengedepankan kebenaran dan ketentuan, serta aturan hukum, sehingga pihaknya memenangkan praperadilan di PN Kasongan.

”Kami salut. Ada hakim bersifat objektif dalam penegakan hukum. Terlebih ini berada di daerah. Semoga ini jadi pembelajaran hakim di Kalteng agar tidak ragu dan tidak takut mengemukakan kebenaran,” kata pengacara senior ini.

Lebih lanjut Hendry mengatakan, pihaknya menunggu Polres Katingan untuk melepaskan Abdullah dan memulihkan nama baik kliennya. ”Kita tunggu. Kalau tidak mengikuti perintah, artinya membantah putusan pengadilan dan akan ada proses hukum lagi,” pungkasnya.

Seperti diberitakan Abdullah jadi tersangka dalam kasus kepemilikan tujuh keping obat daftar G jenis Zenith. Dia kemudian protes terhadap penangkapan, penggeledahan, dan penetapan tersangka yang dilakukan Polres Katingan. Di sisi lain, polisi bersikukuh bahwa penangkapan dan prosedur lain telah sesuai aturan perundang-undangan dan KUHP. (daq/ign)


BACA JUGA

Kamis, 19 Desember 2024 13:08

Gencarkan Operasi Pasar Menjelang Nataru

PALANGKA RAYA- Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya Khemal…

Kamis, 19 Desember 2024 13:08

Posko Arus Mudik Nataru Perlu Dipersiapkan

PALANGKA RAYA-Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Rana Muthia…

Rabu, 18 Desember 2024 17:58

Realisasi Pajak dan Retribusi Perlu Dipacu

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka…

Rabu, 18 Desember 2024 17:57

Hadapi Ancaman Kebakaran dengan Siap Siaga

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya Wahid…

Selasa, 17 Desember 2024 15:35

Perlu Kolaborasi Wujudkan Program Makan Gratis

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya,…

Selasa, 17 Desember 2024 15:35

Inflasi Harus Terkendali Menjelang Nataru

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Selasa, 17 Desember 2024 15:32

Pemprov Sukses Gelar Pelatihan Kepemimpinan Nasional

PALANGKA RAYA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) baru saja…

Selasa, 17 Desember 2024 15:31

Dukung Usulan RUU Perlindungan Guru

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 16 Desember 2024 16:47

Komitmen Pelayanan Publik Harus Diwujudkan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Palangka Raya Nenie A…

Senin, 16 Desember 2024 16:46

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tentang Penanganan Bencana

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya Hasan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers