SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Minggu, 22 Mei 2016 16:03
Penetapan Tersangka Tak Prosedural, Polisi ”Tumbang” di Pengadilan
Ilustrasi (ISTIMEWA)

PALANGKA RAYA – Gugatan praperadilan yang diajukan Abdullah pada Polres Katingan terkait penetapan tersangka dalam kasus kepemilikan tujuh keping Zenith membuahkan hasil. Polisi ”tumbang” di pengadilan. Pengadilan Negeri Kasongan memutuskan penetapan, penangkapan, dan penggeledahan Abdullah tidak sah.

Melalui putusan yang dibacakan Jumat (20/5) itu, Abdullah bebas dari tuduhan. Hendry S Dalim dari bantuan hukum DPC Peradi Palangka Raya, Sabtu (21/5), membenarkan putusan PN Kasoangan memenangkan kliennya dan mengesahkan  penggeledahan ataupun penetapan tersangka tak prosedural oleh Polres Katingan.

”Iya, benar. Putusan hakim, status tersangka tidak sah dan Abdullah harus dibebaskan dari sel tahanan sesuai putusan praperadilan,” katanya selaku kuasa hukum tersangka.

Hendry menambahkan, Hakim memerintahkan Polres Katingan membebaskan Abdullah dari status tersangka dan memulihkan nama baiknya. ”Ini agar jadi pembelajaran agar kepolisian tidak seenaknya menetapkan tersangka tanpa proses dan aturan prosedural. Intinya, ini penegakan hukum,” katanya.

Hendry mengapresiasi putusan majelis hakim yang mengedepankan kebenaran dan ketentuan, serta aturan hukum, sehingga pihaknya memenangkan praperadilan di PN Kasongan.

”Kami salut. Ada hakim bersifat objektif dalam penegakan hukum. Terlebih ini berada di daerah. Semoga ini jadi pembelajaran hakim di Kalteng agar tidak ragu dan tidak takut mengemukakan kebenaran,” kata pengacara senior ini.

Lebih lanjut Hendry mengatakan, pihaknya menunggu Polres Katingan untuk melepaskan Abdullah dan memulihkan nama baik kliennya. ”Kita tunggu. Kalau tidak mengikuti perintah, artinya membantah putusan pengadilan dan akan ada proses hukum lagi,” pungkasnya.

Seperti diberitakan Abdullah jadi tersangka dalam kasus kepemilikan tujuh keping obat daftar G jenis Zenith. Dia kemudian protes terhadap penangkapan, penggeledahan, dan penetapan tersangka yang dilakukan Polres Katingan. Di sisi lain, polisi bersikukuh bahwa penangkapan dan prosedur lain telah sesuai aturan perundang-undangan dan KUHP. (daq/ign)


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 11:51

Pemkot Targetkan Penurunan Pengangguran

PALANGKA RAYA - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memastikan,…

Selasa, 01 Juli 2025 11:50

Siap Mengawal Realisasi Aspirasi Masyarakat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Selasa, 01 Juli 2025 11:49

Walikota Inspeksi Pembangunan dan Perbaikan Infrastruktur

PALANGKA RAYA— Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, memastikan pembangunan fisik…

Selasa, 01 Juli 2025 11:49

Harus Konsisten Perhatikan Kesejahteraan Guru

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Selasa, 01 Juli 2025 11:46

Pendidikan Pilar Utama Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA — Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Palangka…

Selasa, 01 Juli 2025 11:38

Ajak Masyarakat Terus Bersinergi dalam Pembangunan

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo…

Selasa, 01 Juli 2025 11:38

Soroti Diskon Masuk THM untuk Mahasiswa

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 30 Juni 2025 17:41

Gelar Gebyar Muharram di Masjid Kubah Kecubung

PALANGKA RAYA — Memeriahkan Tahun Baru Islam di bulan Muharram…

Senin, 30 Juni 2025 17:40

Wujudkan Pemerataan Pembangunan dengan Bersinergi

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Nenie…

Senin, 30 Juni 2025 17:39

Tahun Baru Hijriah Momentum untuk Introspeksi dan Peningkatan Kualitas Diri

PALANGKA RAYA —Menyambut Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Pawai Muharram…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers