SAMPIT - Parkir kendaraan bermotor hingga memakan badan jalan sering di jumpai disejumlah jalan di Kota Sampit. Namun, sejauh ini tak ada yang berani menindak langsung terutama instansi terkait. Padahal tak hanya mengganggu kelancaran arus lalu-lintas, tapi juga merusakan keindahan tata kota.
“Untuk pengelolaan parkir kami serahkan pada pihak ketiga, termasuk di Jalan A Yani Sampit. kami sudah sering memberikan teguran untuk parkir yang memakan badan jalan, cuma karena fasilitas yang tidak memadai,” ucap Kepala Dishubkominfo Kotim melalui Kepala Bidang Perparkiran Zainudin, Jumat (20/5) lalu.
Padahal sudah jelas yang tertuang di dalam Perda Nomor 19 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan perparkiran di Kotim. Namun, peraturan tidak diimbangi dengan penindakan yang jelas. Dishubkominfo justru berdalih, usulan tentang penindakan dan fasilitas penunjang sedang digodok ditingkat DPRD Kotim.
“Kami sudah berusaha mengawasi dan memberikan teguran, tapi karena tidak ada fasilitas penunjang kami tidak bisa berbuat lebih lanjut. Bisa kita lihat sendiri di Kota Sampit, tidak ada lahan untuk kita mau membangun kantong-kantong parkir,” katanya. (rm-75/fin)