Diskusi menarik yang digelar Palangkaraya Ecological and Human Rights Studies (PROGRESS), Senin (5/12). Sasarannya menyikapi langkah Pemerintah Kabupaten Seruyan yang menerapkan metode Pendekatan Yurisdiksi untuk mengurangi deforestasi dan konflik sosial, sebagai bagian integral dari paradigma pembangunan berkelanjutan. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengaduan dan Pengelolaan Data Konflik Usaha Perkebunan.
Direktur Palangkaraya Ecological and Human Rights Studies (PROGRESS) Kartika Sari mengatakan, meskipun pemerintah Seruyan melakukan langkah tersebut, pihaknya menilai masih banyak kasus-kasus yang merugikan masyarakat dan hal tersebut belum terselesaikan secara baik. “Masih ada masyarakat yang komplain kepada pemda dan itu sulit dilakukan.Contohnya ada pengaduan terkait pemberian plasma, namun sampai saat ini tidak ada tanggapan dan jawaban. Padahal pemda setempat memiliki komitmen membantu masyarakat dan menjalankan pendekatan yurisdiksi tersebut,” ujarnya, didampingi Rosalia Ketua Departemen kampanye dan Advokasi PROGRESS.
Kartika membeberkan, penelitian yang dilakukan oleh PROGRESS dan YMKL mendokumentasikan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan – perusahaan besar kelapa sawit di tujuh Desa di Kabupaten Seruyan, seperti tidak dilaksanakan Proses FPIC (Free Prior Informed Consent) atau PADIATAPA. “PBS hanya melakukan sosialisasi kehadiran perusahaan mereka melalui perwakilan dari desa terkait bahwa mereka telah mendapatkan izin dari pemerintah tanpa meminta persetujuan dan menjelaskan informasi. Terutama dampak ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan terhadap masyarakat ,baik itu positif dan negatif,” sebutnya.
Kartika melanjutkan, ada juga ganti rugi yang tidak Adil. Salah satunya di perusahaan dimana pada tahun 2007 mengganti rugi dengan harga yang sangat murah Rp500.000/ha lahan masyarakat dan juga adanya lahan yang diganti rugi oleh pihak lain (bukan pemilik lahan) ke perusahaan. Pelanggaran lain lanjutnya, hilangnya mata pencaharian masyarakat dan perubahan mata pencaharian. Hal itu lantaran keterpaksaan dalam memberikan lahan kepada perusahaan mengakibatkan hilangnya mata pencaharian masyarakat seperti berladang dan mencari ikan. Selain itu terjadi juga pencemaran di sungai dan danau.
“Masyarakat kemudian terpaksa bekerja sebagai buruh sawit, dimana mayoritas di 7 desa ini hanya menjadi buruh harian lepas yang harus menghadapi masalah baru.Seperti upah rendah, tidak adanya jaminan keselamatan dan kesehatan, serta adanya keterbatasan hari kerja,” sebut Kartika. Selain itu ungkapnya, masalah Corporate Social Responsibility (CSR) yang tidak jelas peruntukannya yang terkadang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. “Juga tidak adanya pemberian plasma 20% atau kalaupun diberikan perusahaan meminta dilaksanakan di lahan baru di luar HGU. Artinya perusahaan bisa memperluas usahanya tanpa harus mengganti rugi, tetapi masyarakat yang akan menanggung biaya operasionalnya. Saat ini persoalan plasma sangat mengemuka,” paparnya.
Terkahir tambah Kartika, Kerusakan lingkungan. Hal itu lantaran peralihan lahan secara besar – besaran mengakibatkan hilangnya hutan dan hadirnya PBS serta Pabrik Kelapa Sawit (PKS) mengakibatkan pencemaran sungai dan danau Sembuluh. Pencemaran sungai dan danau ini mengakibatkan semakin menurunnya jumlah ikan sehingga masyarakat menjadi susah untuk mencari ikan untuk memenuhi kebutuhan pangan dan untuk di jual. Pencemaran ini juga mengakibatkan gatal – gatal di masyarakat.
“Hilangnya hutan dan tingginya intensitas hujan juga berdampak pada munculnya bencana banjir besar berkali – kali pada tahun 2020 -2022, hal ini tentu saja membuat masyarakat semakin menderita,” beber Kartika. Lanjut dia, berdasarkan data pihaknya, keadaan sekarang menyebutkan lebih dari 64 persen atau 845.977,63 hektar kawasan DAS Seruyan telah berubah sepenuhnya menjadi wilayah konsesi perusahaan-perusahaan besar kelapa sawit dan kayu.
“ Jumlah perusahaan yang berada di sepanjang DAS Seruyan mencapai 93 unit yang terdiri dari 69 perkebunan kelapa sawit (PBS) dan 24 perusahaan pengolahan kayu (IUPHHK-HA),” ungkap Kartika. Pihaknya pun memberikan rekomendasi, antara lain Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) meninjau Pelaksanaan Sertifikasi Yurisdiksi di Kabupaten Seruyan dalam penghormatan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat setempat. Kemudian, Pemkab setempat agar melakukan peninjauan terhadap izin perusahaan besar yang menyebabkan kerusakan alam dan melakukan pelanggaran hak-hak masyarakat.
Lalu, Pemerintah daerah pelaksanaan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip RSPO dalam sertifikasi Yurisdiksi dapat menyentuh kepada perusahaan Non-RSPO Member. Pemerintah daerah menerbitkan peraturan daerah tentang pengakuan, penghormatan, dan perlindungan terhadap masyarakat adat yang memiliki hak ulayat atas tanah dan kekayaan alam sebagaimana diatur dalam konstitusi negara. “Mendesak seluruh pelaku usaha yang terlibat dalam produksi pengolahan kelapa sawit mendapatkan sertifikasi RSPO dan ISPO, sebagai indikator penting dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan,” pungkas Kartika Sari.(daq/gus)