PANGKALAN BUN – Kasus asusila pria beristri terhadap anak dibawah umur yang masih duduk di bangku kelas VI SD di Kotawaringin Lama, ternyata dilakukan berkali-kali.
Kapolsek Kolam Ipda Triyono Raharja melalui Kanit Reskrim Bripka Wahyono mengungkapkan bahwa keduanya, telah melakukan hubungan badan sebanyak 10 kali di beberapa tempat sejak Desember tahun lalu. Terakhir hubungan layaknya suami istri itu dilakukan di gubuk kebun milik tersangka, belakang SMAN 1 Kolam, Sabtu (14/5) malam.
Pada dasarnya tersangka dan korban memiliki hubungan suka sama suka. Namun, perbuatan R terhadap cewek yang baru berusia 14 tahun itu tetap tidak dibenarkan.
Tersangka terancam kurungan penjara selama 15 tahun karena mencabuli anak di bawah umur. Dia dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 64 KUHP ayat 1. (gst/yit)
Baca Juga: Astaga, Pria Beristri Garap Anak SD, Terungkap Gara-Gara Video Bokep