Jaksa Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Katingan akhirnya menahan dua tersangka dugaan korupsi APBDesa Tarusan Danum, Kabupaten Katingan, AP (kepala desa) dan APBH (bendahara desa). Langkah itu dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara tersebut. ”Penahanan sudah dilakukan sesuai prosedur. Kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak, dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana tersebut,” kata Kepala Kejari Katingan Tandy Mualim, Jumat (20/1).
AP dan APBH sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Desember 2022. Kini keduanya ditahan Jaksa di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari. Dalam perkara itu, jaksa menemukan dugaan korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengelolaan APBDesa Tarusan Danum, Kecamatan Tewang Sangalang Garing tahun anggaran 2020 dan 2021. Total kerugian negara dari perkara itu sekitar Rp774.974.364. (sos/ign)