PANGKALAN BUN – Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Kumai Kecamatan Kumai memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 1,51 gram di Mapolsek Kumai Selasa (24/5). Pemusnahan barang milik Ponari dipimpin langsung oleh Kapolsek Kumai AKP Hendry disaksikan Camat Kumai Syahrudin, dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Agus Dedy dan Ketua Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kobar Hafiluddin.
Kapolsek Kumai AKP Hendry mengatakan, sabu ini disita dari tersangka Ponari saat pihaknya melakukan penggerebekan di rumah bersangkutan yang berada di RT 3 Kelurahan Candi Kecamatan Kumai pada 2 Mei lalu. Saat dilakukan penggeledahan di celana dalam pelaku, akhirnya ditemukan sabu. Saat itu juga pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Kumai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Jadi saat kami ringkus pelaku itu pada waktu itu, kita menemukan sabu di dalam CD, seberat 1,64 gram,” ujar Hendry kemarin.
Dari total 1,64 Barbuk sabu yang disita dari tersengka, sebanyak 1,51 gram dimusnahkan dan sisanya digunakan untuk barang bukti di persidangan.
“Kasus ini masih kita upayakan untuk kembangkan guna membidik tersangka pemasoknya. Dari keterangan tersangka, ia mendapatkan dari salah seorang warga,” papar Hendry.
Ia belum mengetahui secara pasti asal sabu-sabu karena tersangka memilih bungkam. “Intinya dia hanya mengatakan didapat dari salah seorang oknum. Dan oknum itu saat ini masih kita kejar,” urainya.
Di tempat yang sama Kasi Pidum Kejari Pangkalan Bun Agus Dedy mengatakan, pemusnahan ini sebagai salah satu proses tahapan kelengkapan berkas perkara (P21), sebelum dilimpahkan ke Kejari Pangkalan Bun. (el/yit)