KOTAWARINGIN LAMA – Pelajar berumur 17 tahun dan merupakan warga Desa Pandu Senjaya ini harus menjadi budak nafsu MGN (23). Kejadian itu terungkap setelah korban tertekan karena terus-terusan diancam dengan video mesum yang katanya dimiliki oleh tersangka.
Polsek Kolam melalui Kanit Reskrim Bripka Wahyono menegaskan, tersangka pencabulan berinisial S alias R (23) dikenai pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 64 KUHP ayat 1 yang ancamannya 15 tahun penjara.
Meski adanya video rekaman tersangka dan korban beradegan layaknya suami istri, tersangka tidak dikenai Undang-Undang IT, karena rekaman tersebut hanya untuk koleksi pribadi dan belum disebarluaskan.
”Apabila ditemukan video itu beredar luas, akan kita selidiki,” tegasnya. Tarsangka saat ini dititipkan di tahanan Mapolres Kobar di Pangkalan Bun. (gst/yit)\
Baca Juga: Trauma dan Malu, Korban Pencabulan Korbankan Pendidikan