PALANGKA RAYA – Komisi C DPRD Kota Palangka Raya mendukung Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan untuk memberikan sanksi berupa mutasi bagi Kepala Sekolah dan guru yang merokok di lingkungan sekolah, khususnya kelas. Pasalnya, larangan merokok di lingkungan sekolah juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah.
Ketua Komici C di DPRD Kota Palangka Raya H Rusliansyah menegaskan, Komisi C sangat mendukung Mendikbud untuk memberikan sanksi kepada Kepala Sekolah dan guru yang merokok di lingkungan sekolah, khususnya kelas. Pasalnya, sanksi tersebut sangat baik, karena tujuannya untuk tidak dicontoh oleh peserta didik.
Namun, pihaknya belum bisa memberlakukan hal itu untuk di wilayah Kota Palangka Raya, hingga ada aturan yang disahkan.
"Maksud saya yang belum bisa mendukung itu apabila merokok di lingkungan sekolah. Ini nanti siapa yang menindaknya? Kalau merokok pada saat mengajar dalam kelas, saya sangat mendukung jika guru yang bersangkutan disanksi tegas. Bahkan diberikan sanksi mutasi,” tegas H. Rusliansyah, Rabu (1/6).
Kota Palangka Raya, sebenarnya juga memiliki Perda yang mengatur kawasan tanpa rokok. Adanya Perda tersebut menunjukan pemerintah sudah bersikap tegas untuk mengatur semua itu, serta memberikan hak-hak bagi masyarakat agar mematuhi aturan.
"Walau selama ini belum ada laporan oknum guru yang merokok di dalam kelas. Namun, pihaknya selalu mengimbau agar para guru itu tidak melakukan perbuatan buruk yang nantinya dicontoh anak didiknya," tukasnya.
---------- SPLIT TEXT ----------
Menurutnya, guru di Kota Palangka Raya sudah memberikan contoh yang baik. Pasalnya, tidak ada laporan yang merokok dalam kelas dan memberikan contoh yang tidak baik kepada peserta didik.
"Saat ini kita tidak pernah mendengar ada guru yang merokok di dalam kelas pada saat mengajar. Kita menekankan itu agar para guru tidak memberikan contoh yang baik kepada muridnya," tandasnya. (arj/vin)